Home / Indomalut / Halteng

Bupati Halteng Tolak Usulan Pergantian Sekwan

21 Juli 2020
Edi Langkara

HALTENG, OT- Usulan DPRD Halmahera Tengah (Halteng) untuk mengganti Sekretaris Dewan (Sekwan), nampaknya ditolak oleh Bupati Edi Langkara.

“Secara moral saya mengangkat Sekwan itu sesuai dengan mau saya, karena Sekwan itu perangkat Daerah jadi hak sepenhnya kepala Daerah,” tegas Edi di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020). 

Menurutnya, struktur pemerintahan di Daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23, kepala Daerah bersama DPRD adalah mitra, maka siapapun yang diangkat untuk menjadi Sekwan adalah hak kepala daerah.

“Sekwan itu bagian dari perangkat Daerah, jadi DPRD tidak boleh atur," tegasnya. 

Bupati menambahkan, lain hal jika hak-hak DPRD tidak terpenuhi maka dirinya akan evaluasi, tapi jangan menekan harus memilih sesuai dengan mau anggota DPRD.(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT