Home / Indomalut / Halteng

Bapemperda DPRD Halteng Desak Bapelitbangda Rampungkan Perda RTRW

23 Desember 2020
Nuryadin Ahmad (foto_ist)

HALTENG, OT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendesak dan meberikan apresiasi kepada Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) agar percepatan perampungan dokumen revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halteng yang akan berlaku 5 tahun kedepan. 

Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, 22 Desember 2020 kemarin sudah masuk tahap eskpose RTRW. Dalam rapat eksopese tersebut banyak pihak dilibatkan baik DPRD, OPD terkait maupun pihak ketiga yang berkepentingan untuk berinvestasi di Halteng.

"Rapat ekspose tersebut adalah bagian dari upaya tim penyusun draf RTRW dalam rangka menyerap aspirasi dari berbagai pihak untuk penyempurnaan draf RTRW itu, sebelum ada penandatanganan Persetujuan Substansi (Persib) antara Kepala Daerah dan DPRD," ucap Nuryadin kepada indotimur.com, Rabu (23/12/2020).

Kata dia, selaku Ketua Badan Legeslasi, dirinya berharap agar semua pihak yang berkepentingan terkait RTRW ini agar lebih proaktif, sehingga proses penyusunan draf dokumen Perda RTRW segera disampaikan ke DPRD guna disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Sebab dalam rapat eksepose kemarin saya secara pribadi menangkap semangat luar biasa yang disampaikan oleh Bupati Halteng dalam arahannya pada saat pembukaan, bahwa ada kepentingan daerah yang cukup besar dalam mendorong pendapatan daerah, khususnya disektor pertambangan yang akan digarap oleh perusahaan daerah kita,” ujarnya.

Untuk itu, dalam pemetaan pola ruang dan struktur ruang harus benar-benar memperhatikan dan mengakomodasi kepentingan invesatasi disektor pertambangan yang proporsional, maupun sektor lain seperti pertanian, perikanan dan pariwisata.

Salah satu contoh, kata Nuyadin, penetapan Kawasan Industri (KI) Teluk Weda yang dikelola oleh PT. IWIP telah ditetapkan sebagai Projeck Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres 109 Tahun 2020, tentu ini menjadi Peluang dan tantangan bagi daerah. Artinya, bahwa tantangan bagi daerah harus siap baik regulasi maupun SDM, salah satunya adalah Perda RTRW.

Anggota DPRD Halteng tiga periode ini juga menyarankan, agar dalam dokumen RTRW jangan hanya mengatur ruang investasi Kawasan Industri tapi harus mengatur tentang kawasan penambangan sehingga investor yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa mendapat ruang untuk melakukan kegiatan penambangan, sehingga perusahaan daerah sebagaimana arahan Bupati untuk berelaborasi dibidang usaha jasa.

Lanjutnya, DPRD berharap dalam masa sidang tahun 2021 Ranperda RTRW sudah bisa disampaikan untuk disahkan, dan dalam minggu ini Banleg akan mengundang tim penyusun revisi perda RTRW guna melakukan rapat kerja sehingga adanya kesepahaman antara Pemda dan DPRD.

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT