HALTENG, OT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Tengah (Halteng) bersama Pemerintah Daerah bahas Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Bapemperda DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah pengesahan dan pengambilan keputusan DPRD atas usulan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan BUMD.
Kata dia, DPRD melalui Bapemperda telah melakukan rapat-rapat pembahasan baik internal maupun dengan Tim Perda Pemerintah Daerah, dalam pembahasan tersebut terdapat saran dan pendapat serta berbagai pertimbangan agar perubahan beberapa Pasal harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Untuk itu, telah disepakati bersama bahwa Pasal-pasal tersebut harus dilakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara sebagai upaya penyempurnaan substansi materi dalam Revisi Perda tentang Pembentukan Perda tentang BUMD," kata Nuryadin saat memberikan sambutan pada rapat paripurna ke 3 di Aula Kantor DPRD Halteng, Senin (15/3/2021).
Lanjutnya, setelah melakukan rapat pembahasan antara Bapemperda DPRD Halteng dengan Tim Perda Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan laporan hasil konsultasi ke Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku Utara, maka perlu disampaikan beberapa hal.
Yaitu, terhadap perubahan materi muatan pasal 14 terkait dengan penambahan organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jika berpedoman dalam Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal, direksi dan dewan pengawas. Dan juga Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 29 ayat (2) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Penambahan ayat 3 tersebut dimungkinkan akan terjadi pertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta bertentangan dengan prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan penjelasan di atas, lanjut Nuryadin, maka DPRD melalui Bapemperda bersama Tim Perda Pemerintah Daerah menyepakati agar norma-norma hukum yang terkandung dalam pasal pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat diubah dan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati sebagaimana penjelasan pada poin 4.
Sementara Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani mengatakan, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku telah diagendakan dan dilaksanakan rapat pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud oleh Tim Pembahas Peraturan Daerah Pemerintah Daerah bersama dengan Tim Bapemperda DPRD.
Pada intinya, kata Wabup, telah melakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam untuk memboboti materi dalam rangka penyempurnaan rumusan norma yang tercantum dalam Rancangan
Peraturan Daerah dimaksud. Karena sejalan dengan dinamika masyarakat yang penuh dengan tuntutan dan harapan pembenahan penyelenggaraan pemerintahan. (red)