Home / Indomalut / Halteng

Aparat Desa di Kabupaten Halteng Belum Terima Gaji Selama 7 Bulan

21 April 2021
Kantor Bupati Halteng (foto_ono)

HALTENG, OT- Sejumlah aparat desa di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) belum menerima gaji kurang lebih 7 bulan, sejak tahun 2020 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aparatur desa yang belum menerima gaji selama 4 sampai 7 bulan di tahun 2020 sampai 2021. Ditambah lagi ASN dan PTT juga belum menerima gaji di bulan ini.

Salah satu ASN di Pemkab Halteng mengatakan, sudah hampir satu bulan ini belum ada pembayaran gaji, sementara kebutuhan sangat banyak, karena bertepatan dengan bulan Ramadan.

"Untuk makan dan minum di bulan Ramadan ini, kami sudah pinjam uang di teman-teman yang ada uang," ujar ASN yang tidak mau namanya dipublish karena takut dimarahi sama pimpinannya, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, selaku abdi Negara dirinya sudah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan fungsi atau kerja ASN, namun kenapa hak belum dibayarkan.

Dia mengatakan, jika Pemda di masa kepemimpinan Bupati Ali Yasin Ali selama Dua Periode, ASN maupun PTT dan Aparatur Desa tidak pernah mengeluh soal gaji mereka. Tapi sekarang banyak yang mengeluh mulai dari ASN, PTT maupun Aparatur Desa.

“Bagaimana tidak mengeluh, kaban Keuangan bilang kas daerah kosong sementara Bupati keluar daerah terus, sedangkan pengurusannya harus satu pintu. Ditambah lagi penyesuaian aturan Simda ke SIPD jadi kami yang dibawah ini dapat janji terus," kesalnya.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Setda Halteng, Zakaria A. Latif saat dikonfirmasi terkait perjalanan bupati ke Jakarta dalam rangka apa, hingga berita ini dipublish tidak memberikan tanggapan.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT