Home / Indomalut / Halteng

Anggota Banggar DPRD Halteng Dinilai Keliru Memahami Keputusan Mendagri Nomor 050 Tahun 2020

02 Desember 2020
Fahris Abdullah (Foto_ist)

HALTENG, OT- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halmahera Tengah (Halteng), Nuryadin Ahmad dinilai keliru memahami keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 

Anggota DPRD Fraksi Golkar Fahris Abdulah mengatakan, pernyataan Nuryadin Ahmad terkait keterlambatan penyampaian dan pengesahan APBD 2021 itu keliru. Menurutnya, keterlambatan penyampaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 bukan sengaja diperlambat oleh pemda Halteng. 

Namun keterlambatan penyampaian APBD Tahun 2021 ini karena peralihan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga bukan disengaja atau diperlambat oleh Pemkab Halteng dalam hal ini Bupati Edi Langkara.

"Keterlambatan penyamapian APBD 2021 ke DPRD akibat dari peralihan regulasi SIMDA ke SIPD. Jadi jangan bilang bupati yang kase hambat karena itu tidak benar dan sangat keliru," tegas Politisi Golkar ini, kepada Indotimur.com Rabu (2/12/2020) malam tadi. 

Fahris menambahkan, ada regulasi baru dimana tim anggaran pemda Halteng butuh proses untuk beradaptasi atas regulasi baru, yakni Keputusan Mendagri 050 tahun 2020, turunan dari permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT