HALTENG, OT- Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara meminta kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, agar menunda pelantikan Ketua DPRD Halteng, dengan alasan perbaikan internal Partai Golkar.
Permintaan orang nomor satu di Pemkab Halteng ini, menyusl adanya surat Gubernur tertanggal 06 Agustus 2020, perihal tindak lanjut usulan peresmian/pengangkatan Ketua DPRD Halmahera Tengah (Halteng) dengan Nomor 170.01/1496/G.
Bupati Halteng Edi Langkara mengatakan, bahwa sebagai kepala daerah dirinya patut menjalankan ketentuan pasal 164 ayat (2) dan 165 ayat (4) undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan, partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kota, dan berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik.
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 34 dan pasal 35 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyebutkan bahwa proses penetapan pimpinan DPRD dilaksanakan sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah, maka secara normatif harus memenuhi syarat administrative.
“Tapi sampai saat ini saya belum menerima surat dengan persyaratan tersebut dari pimpinan DPRD Halteng," ujar Bupati di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Edi mengaku, secara internal partai, terdapat surat fraksi Nomor 02 / Golkar /HT/IX/2019 tanggal 6 Oktober 2019, perihal permintaan penundaan pengusulan pimpinan DPRD defenitif kabupaten halmehara tengah.
Selain itu, secara personal dan kelembagaan DPRD terdapat surat pernyataan pimpinan Fraksi-Fraksi dan Anggota DPRD Halmahera Tengah perihal penolakan Sakir Ahmada sebagai Calon Ketua DPRD Halmahera Tengah.
“Sebagai kepala daerah kami berkepentingan menjaga stabilitas politik di daerah serta administrasi pemerintahan dengan memperhatikan dinamika yang terjadi pada lembaga DPRD sebagaimana penjelasan yang telah kami sampaikan melalui surat Bupati Halmahera Tengah Nomor 70/023 tanggal 20 Mei 2020 perihal penjelasan atas peresmian DPRD Kabupaten Halmahera Tengah,” ujar bupati.
Lanjut bupati, surat Nomor 170/204/DPRD/HT/2020 tanggal 17 Juli 2020 perihal penyampaian nama calon ketua DPRD Halmahera Tengah adalah inprosedural dan tidak etis, karena melampui kewenangan administrasi lainnya, sebagaimana telah diatur dalam pasal 65 ayat 2 huruf d dan e undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah
“Untuk itu, atas nama pemerintah dan menjunjung tinggi martabat dan wibawah pemerintah provinsi, maka dengan ini kami mohon kirinya bapak Gubernur dapat memberikan waktu kepada kami untuk menunda proses pelantikan dan memberikan ruang kepada partai Golkar untuk menyelesaikan secara internal di tingkat daerah maupun di tingkat pusat partai Golkar,” harap bupati.
(red)