Home / Indomalut / Halteng

107 CPNS Halteng Tahun 2019 Terima SK 80 Persen

18 Februari 2021
Bupati Halteng saat menyerahkan SK 80% kepada CPNS formasi 2019 (foto_ono)

HALTENG, OT- Sebanyak 107 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) formasi tahun 2019, Kamis (18/2/2021) siang tadi menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen di aula kantor bupati setempat.

Penyerahan SK 80 Persen ini sesuai dengan keputusan Bupati Halteng nomor 823.3/01/2020 s/d 823.2/107/2020 tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil.

Bupati Halteng, Edi Langkara mengatakan, penyerahan SK hari ini merupakan langkah awal memulai masa percobaan sebagai CPNS yang nantinya akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui masa percobaan sekurang-kurangnya selama 1 tahun.

Pada tahap ini, kata bupati, CPNS dituntut untuk mengikuti seluruh aturan yang mengikat sebagai seorang Abdi masyarakat dan Abdi Negara, baik persoalan Etika maupun disiplin yang selalu melekat dengan pola tindak, pola prilaku dan pola sikap sesuai dengan kode etik dan menjaga nama baik Korps dimanapun berada.

"Pesan saya agar saudara-saudari bekerjalah dengan sungguh-sungguh landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara-saudari dengan sebaik-baiknya, Jadilah Abdi negara dan Abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati, bukan minta dilayani," ucap Bupati saat memberikan sambutan.

Orang nomor satu Pemkab Halteng ini mengatakan, para pimpinan unit kerja dimana nantinya mereka di tempatkan, kiranya mereka terus dibina sehingga kelak nantinya akan menjadi pegawai yang professional dan berdaya guna dalam tugasnya.

Untuk diketahui  jumlah CPNS yang menerima SK 80 persen sebanyak 107 orang, terdiri dari tenaga Kesehatan sebanyak 42 orang, tenaga Pendidikan sebanyak 31 orang dan untuk tenaga teknis lainnya sebanyak 34 orang.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT