HALSEL, OT - Menindak lanjut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, maka masyarakat 10 desa di Kepulauan Gura Ici meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab).Halmahera Selatan (Halsel), segera memekarkan Kecamatan.Kepulauan Gura Ici sebagaimana tercantum dalam keputusan pemerintah No. 17 Tahun 2018 tentang pemekaran Kecamatan.
Dengan menggunakan dua unit kendaraan L-300 dilengkapi sound system, puluhan masa aksi menggelar orasi di kantor Bupati dan gedung DPRD Halsel, Rabu,(9/9/2020).
Dalam orasinya, masa mendesak Pemkab dan DPRD Halsel agar pembahasan pemekaran Kecamatan Gura Ici dimasukkan dalam APBD pokok tahun 2021.
"Kami mendesak kepada Pemkab. Halsel dan DPRD Halsel agar membentuk tim Pansus Pemekaran Kecamatan Gura Ici secepatnya sebagai bagian dari konsistensi DPRD terhadap masyarakat,"ujar Aldi Ways, salah satu orator.
Masa aksi juga meminta kesepakatan kepada Pemda Halsel dan DPRD Halsel agar bersama dengan forum pemekaran kecamatan Guraici membuat MoU, untuk dijadikan pegangan bersama sebagai bentuk wujud kesepakatan bersama.
"Jika tuntutan ini tidak diakomodir maka kami 10 desa kepulauan Guraici akan memilih Golput pada Pilkada 2020 dan memboikot aktivitas Pemerintahan di 10 desa di kepulauan Guraici," koarmya.
Selain itu, masyarakat di 10 desa juga mengancam jika tuntutanya tidak diakomodir maka sebagai solusi 10 desa di Kecamatan Gura Ici mengancam bergabung dengan Kota Ternate sebagai wilayah administrasi.
Menanggapi tuntutan warga, Pemkab Halsel.melalui Asisten I, Amirudin Dokumalamo di hadapan masa aksi, berjanji akan menyampaikan tuntutan warga 10 Desa di kepulauan Gura Ici ke Bupati Halsel untuk ditindak lanjuti.
"Kita akan tindak lanjuti," janji Amirudin di hadapan masa aksi.
Sementara Ketua Komis II Gufran Mahmud dan Ketua Komis I Akmal Ibrahim, saat menerima perwakilan masyarakat 10 Desa di kawasan Gurq Ici, menyampaikan dukungannya atas aspirasi yang telah disampaikan.
Kata Gufran, DPRD secara lembaga, mendukung aspirasi masyarakat terkait tuntutan pemekaran Kecmatan Gura Ici, sebagai Kecamatan baru.
Dia berjanji, DPRD akan memasukan agenda tersebut dalam Prolegda untuk dibahas pada APBD 2021. "Nanti DPRD akan membentuk Pansus pada bulan Februari 2021 mendatang," janjinya. (iel)