Home / Indomalut / Halsel

Tegakkan Perda, Satpol PP Halsel Tutup Caffe Bungalouw 3

02 Juni 2024
Kaffe Bungalouw Tiga ditutup

HALSEL, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi menutup Caffe Karaoke Bungalow 3 di Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Penutupan, caffe karoke dilakukan, lantaran petugas Satpol PP Pemkab Halsel, menemukan adanya penjualan minuman keras (miras) di dalam caffe, padahal sesuai izin, caffe tersebut hanya caffe keluarga, tanpan miras.

“Kita temukan miras di dalam caffe, sehingga sesuai Perda, kita langsung lakukan penutupan aktifitas caffe sementara,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pemkab Halsel Irfan Zam Zam, Sabtu (1/6/2024).

Irfan menambahkan, sebelumnya sudah pernah diingatkan, jika penjualan miras di dalam caffe tidak dibolehkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam operasi tersebut, caffe milik Tiong San itu, juga mempekerjakan wanita pemandu lagu (LC) yang tidak dilengkapi kartu pekerja (kartu kuning)!dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel.

“Kita akan koordinasi dengan Disnaker, jika tidak ada izin pekerjaan bagi tenaga kerja, maka LC yang bekerja harus dikembalikan ke daerah masing-masing,” katanya.

Setelah penutupan sementara, mantan Kasubag Protokoler Pemkab Halsel itu kembali menegaskan, akan ada petugas yang disiagakan di caffe bungalow 3, sehingga bisa memantau kondisi yang ada agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan lanjutan.

“Kita akan tempatkan petugas untuk memantau aktifitas caffe Bungalow 3, agar tidak dibuka sebelum ada pemberitahuan atau koordinasi lebih lanjut. Intinya, ini penutupan sementara,”sebut Irfan mengakhiri.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT