Home / Indomalut / Halsel

Soal ’’Dana Partisipasi’’ Agustusan di Bacan Timur, Komisi II DPRD Sebut Bupati Hanya Gertak Sambal

07 Agustus 2024
Gufran Mahmud

HALSEL, OT - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Gufran Mahmud, meminta Bupati Halmahera Selatan (Halsel) tegas dalam mengambil keputusan.

Permintaan itu disampaikan Gufran menyusul polemik "sumbangan sukarela" yang dilakukan oleh para Camat di 30 Kecamatan, melalui kepala-kepala desa dan kepala-kepala sekolah dalam rangka menyemarakan HUT Kemerdekaan RI di Halsel.

"Bupati jangan hanya gertak sambal, harus tegas ambil keputusan, ini pungutan secara terang-terangan, masa dibiarkan," kesal Gufran.

Dia secara tegas meminta Bupati mengeluarkan surat edaran resmi untuk menyampaikan kepada seluruh camat di 30 kecamatan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

"Kalau surat bupati juga tidak diindahkan, wajib buat laporan polisi," tegasnya.

Kata Gufran, apapun bentuknya, jika beban itu datang dari kepala-kepala desa dan kepala-kepala sekolah, itu bagian dari pungutan liar.

"Camat itu kelola anggaran, uang satu rupiah masuk dan keluar harus punya syarat norma hukum, masa camat-camat tidak tau," cecarnya.

Politisi Golkar ini, menambahkan, beban (uang) sebanyak itu nantinya akan diambilnya di pos mana. karena dalam APBDes hingga BOS telah diatur sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam RKA.

"Harus dipahami, kalau rapat dan melahirkan kesepakatan itu bukan sumbangan, melainkan kesepakatan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya mengakhiri.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT