HALSEL,OT- Pengadilan Negeri (PN) Labuha mengeluarkan putusan dengan memenangkan BPBD Halmahera Selatan (Halsel) dalam sidang gugatan perdata hunian tetap (Huntap).
Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan pengadilan Negeri Labuha menolak atau tidak dapat diterima gugatan hunian tetap (Huntap) yang dilaporkan kuasa hukum Bambang Joisangaji Cs.
"Sebelumnya kami dilaporkan ke Pengadilan Negeri Labuha dengan tudingan bekerja tidak sesuai prosedur dan penyalahgunaan dana bantuan Huntap Gane paska gempa yang merusak ribuan rumah masyarakat Gane. Alhamdulillah setalah melalui proses persidangan, Amar putusannya PN Labuha menolak atau tidak dapat menerima gugatan termohon," jelas Kaban BPBD.
Lanjut dia, sebelum amar putusan ini di bacakan, PN Labuha memberikan kesempatan kepada BPBD dengan Penggugat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat.
"Dari hasil musyawarah kami dengan penggugat, saya selaku kepala BPBD menawarkan dua opsi, yakni Hutap dibangun dan ganti semua biaya atau operasional masyarakat yang suda ke Labuha untuk melakukan aksi dan gugatan ke Pengadilan dan jika penggugat (masyarakat) ngotot mau terima uang maka kami harus berkoordinasi dengan Bupati selaku kepala daerah dan BNPB, jika aturannya mengiyakan maka akan kami berikan uang," jelasnya.
Abukarim mengaku, dari total penerima bantuan Huntap 2.101 ini, hanya 17 Kk yang mau minta uang, dengan alasan rumah yang dibangun tidak layak, sementara sisanya itu menerima pembangunan rumah dan sudah 60 persen lebih dibangun sehingga telah ditempati masyarakat.
"Kalau dibilang tidak layak itu, kita juga akui mungkin menurut mereka kecil, namun masyarakat juga harus akui inikan bantuan dan bantuan seperti ini bukan hanya di Halsel tapi standarnya sama dengan darah-daerah yang terdampak bencana alam seperti Palu, NTT, NTB, Aceh dan sebagainya, semuanya dikerjakan sesuai aturan dan SOP nya, " ungkap dia.(iel)