Home / Indomalut / Halsel

Perda Nomor 9 dan 10 tahun 2004 di Halsel ’’Tumpul’’

16 September 2022
Polres saat razia

HALSEL, OT - Meski telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 tentang prostitusi dan minuman keras (miras) yang diberlakukan sejak tahun 2004, namun sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Halmaheta Selatan (Halsel), masih melanggar aturan daerah tersebut.

Selain menyediakan miras, sejumlah THM di sekitar ibukota Kabupaten Halsel itu juga menyediakan atau menyiapkan pemandu lagu (ledies).

Hal ini terbukti saat aparat Kepolisian Resort (Polres) Halsel melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa cafe menyediakan miras dan pemandu lagu, padahal wilayah ibukota Kabupaten Halsel sangat identik dengan wilayah Kesultanan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan agama.

 

Kepala Dinas PTMSP, Farid saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik tempat karaoke untuk menindaklanjuti temuan Polisi saat menggelar razia.

Dia membeberkan, ada tiga cafe yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilakukan. Pemilik cafe yang dipanggil antara lain, cafe Bungalow, Incana cafe, serta cafe Hoks.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki izin usaha karaoke, namun belum mengantongi sertifikasi standar usaha sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha THM.

"Sertifikasi standar usaha yang dimaksd adalah untuk usaha karaoke dapat merujuk pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 dimana tempat karaoke harus memiliki sertifikat usaha karaoke," ungkap Farid.

Dia menjelaskan, untuk memperoleh sertifikat usaha karaoke maka pelaku usaha harus memenuhi standar yang ditetapkan pada Permenparekraf Nomor 16 tahun 2014 diantaran a : Pelaku usaha wajib memeriksakan kesehatan para pekerjanya (pemandu lagu) sebagai pemenuhan K3L. Serta pemandu lagu harus menggunakan seragam dengan tanda pengenal, bahkan ruangan karaoke harus kedap suara dan lain sebagainya.

Farid menambahkan, pihaknya juga telah menyepakati bersama bahwa usaha karaoke boleh dijalankan sambil memenuhi standar usaha sepanjang, tidak mempekerjakan pemandu lagu yang belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Selain itu, pemandu lagu yang telah memiliki keterangan kesehatan boleh bekerja tetapi diwajibkan menggunakan seragam dan tanda pengenal," urai Farid.

Dia menegaskan, jika dua poin ini tidak dilaksanakan oleh pemilik THM, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan menteri BKPM nomor 5 tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. "Bisa sampai dengan pencabutan izin usahanya," tegasnya.

Farid menambahkan, pihaknya memberi dispensasi waktu hingga tanggal 30 November 2022 untuk para pelaku usaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

"Jika sampai batas waktu tersebut tidak terpenuhi maka kami akan melakukan pencabutan izin," tegas Farid.

Sementara itu, Ronal, salah satu pengusaha karoke di Bacan mengaku, pihaknya sudah menyepakati perjanjian bersama PTMSP, hanya saja ada beberapa poin yang belum bisa dipenuhi karena bertentangan dengan aturan pemandu lagu.

"Kalau soal seragam, kami kerepotan karena kami membuka freelance sehingga kerepotan dalam penyediaan seragam," aku Ronal.

Dia menyebut, untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan, pihaknya rutin melakukan secara berkala. "Kalau kesehatan kami selalu memeriksakan pemandu lagu kami sebulan sekali," akunya.

Meski demikian, ketika diminta untuk menunjukan bukti K3L, Ronal tak dapat menunjukan.

Sedangkan Tong Shan, pemilik cafe Bungalow, enggan memberi tanggapan atas persyaratan yang diminta Pemkab Halsel melalui Dinas PTMSP.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT