Home / Indomalut / Halsel

Melanggar Netralitas ASN, 5 Pegawai Halsel Direkomendasikan Kena Sangsi Sedang

Bawaslu Desak Bupati Segera Eksekusi Rekom KASN
27 November 2019

HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), meminta Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi sedang kepada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Halsel, Asman Jamil, saat ditemui wartawan, menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari, KASN yang mengacu pada pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, "yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN," kata Asman mengutip regulasi tentang ASN.

Bawaslu mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN atas kasus dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Halsel dan berharap, Bupati Halsel segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN itu harapannya bisa menjadi pengingat bagi PNS-PNS yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Sebab, netralitas ASN dalam setiap Pemilu maupun Pilkada sudah harus menjadi keniscayaan, sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku," sebutnya.

Asman, menyampaikan, KASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Halsel meliputi: Pertama, memberikan sanksi hukuman disiplin sedang kepada 5  ASN yang pelaksanaannya mengacu kepada peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kedua, menyampaikan hasil tindak lanjut penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap 5 KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak di terimanya surat ini.

Ketiga, memperhatikan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya surat menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. tentang hal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pemilihan Legislatif  tahun 2019 pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Keempat, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

"Sebagaimana dalam pasal  7 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, jenis hukuman sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun," pungkasnya. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT