Home / Indomalut / Halsel

Kemenang Halsel Putuskan Zakat Fitrah Rp.38 Ribu

Lasengka : Ini Disesuaikan Dengan Harga Beras Perkilonya
22 Maret 2023
Rapat Penetapan Zakat

HALSEL, OT - Kementerian Agama  melalui Kantor Urusan Agama kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali menggelar rapat bersama organisasi dakwah dan para imam serta badan amal zakat untuk menetapkan bersama zakat fitrah di kabupaten Halmahera Selatan.

Keputusan ini, disepakati bersama, dalam rapat koordinasi penetapan zakat fitrah kebupaten Halmahera Selatan 2023.  menyesuaikan dengan harga beras yang ada di kabupaten Halmahera Selatan, Selasa, (21/03/23), di Aula kantor Kemenag Halsel.

Kepala Kemenang Halsel, Lasengka La Dadu, menyampaikan, dalam kesepakatan bersama tersebut, menetapkan Zakat Fitrah sebesar Rp. 38 ribu, yang mana zakat tersebut ditetapkan melalui harga beras perkilonya Rp.15 ribu, maka dikalikan 2,5 kilogram beras hasilnya Rp. 37.500, namun dalam kesepakatan dibulatkan menjadi Rp. 38 ribu.

"Jadi tahun ini naik, karena beras juga naik, dikisaran, Rp. 14 Ribu, Rp. 15 ribu hingga Rp. 16 Ribu sampai Rp. 17 ribu, maka kita sepakati mengambil ditengah-tengahnya, yakni Rp. 15 ribu," ujarnya.

Lanjut Lasengka, selain penetapan Zakat Fitrah, pihaknya juga menetapkan Zakat Maal dan Zakat Fidiya melalui beberapa sandaran yakni Zakat Maal dengan perhitungan nisab maal 85 gram emas, dikalikan dengan harga emas pergram Rp. 1.000,000,- maka nisab maal sebesar Rp. 85.000.000,- pertahun dikalikan dengan 2,5 persen, maka zakat maal sebesar, Rp. 2.125.000,- pertahunya.

"Untuk Zakat Fidiya ditetapkan Rp. 60.000,- perhari,  jika berhalangan 7 hari dikalikan perharinya,"sebutnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT