Home / Indomalut / Halsel

Izin Produksi PT. Amasing Tabara, Disebut Tabrak IPR Desa Anggai

19 Januari 2022
penyerahan laporan hasil produksi IPR Anggai/triwulan ke Dinas SDEM Provinsi

HALSEL, OT - Rencana PT. Amasing Tabara melakukan pengolahan tambang emas pada tiga desa di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel),  diduga menabrak aturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Rencana ekspotasi di Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga, Kecamatan Obi Kabupaten Halsel, oleh PT. Amasing Tabara dinilai tidak sesuai regulasi yang sebelumnya diterbitkan pwmerintah. 

Kuasa Perpanjangan Izin IPR, Ade Manaf kepada awak media, mengatakan, pihaknya selaku kuasa kelompok IPR Anggai dipercayakan mengurus perpanjangan IPR Desa Anggai.

"IPR Desa Anggai itu berlaku sejak tanggal 6 Juni 2014 dan berakhir pada tanggal 6 Juni 2019, itu izin pertamanya," terang Ade.

Setelah itu, pihaknya kemudian melanjutkan perpanjangan IPR pada tanggal 17 Desembèr 2018 dan berakhir 17 Desember 2023, "sehingga sampai saat ini, izin itu masih izin rakyat, tidak bisa izin diatas izin," tegasnya.

Di sisi lain, pernyataan, Sarka Eladjow selaku Komisaris PT. Amasing Tabara, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan beroperasi di wilayah Desa Anggai dan sekitarnya berdasarkan SK nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/ 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Malut.

"Apabila SIU PT. Amasing Tabara itu benar, maka jelas menabrak IPR Desa Anggai," terang Ade.

Karena, kata Ade, IPR Desa Anggai memiliki Badan Hukum yang sah, yakni Izin Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) dengar nomor,  243 tahun 2008 tentang Penetapan Kawasan Pertambangan Rakyat (KPR) Desa Anggai. begitu juga dengan SK Bupati Halsel Nomor, 203.A tahun 2009 tentang perubahan SK 243 tahun 2003 tentang penetapan KPR Desa Anggai.

"Jadi kami diperkuat SK Bupati Halsel nomor, 116 tqhun 2014  tertanggal 6 Juni 2014 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Anggai," sebutnya.

Ade juga menambahkan, Kelompok Tambang Rakyat Anggai Bersatu juga sudah mengajukan Permohonan Perpanjangan IPR tertanggal 7 September 2018 kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Malut. dan DPM-PTSP mengeluarkan SK Persetujuan Perpanjangan IPR kepada Kelomppk Tambang Anggai Bersatu.

"Ini SK perpanjangan yang kami maksud, dengan nomor : 502/3/DPMPTSP/XII/2018, kepada Kelompok Anggai Bersatu 4. serta SK nomor : 502/4/DPMPTSP/xII/2018 kepafa Kelompok Anghai Bersatu 3. ditambah SK nomor : 502/5/DPMPTSP/XII/2018 kepada Kelompok Anggai Bersatu 2. Kemudian SK nomor : 502/6/DPMPTSP/XII/2018 kepada Kelompok Anggai Bersatu 1," bebernya.

Dengan demikian, lanjut dia, izin yang diterbitkan oleh PTSP kepada PT. Amasing Tabara menabrak IPR Desa Anggai.

"Jadi dalam waktu dekat saya bersama dengan Kelompok pemegang IPR Desa Anggai akan membentuk Aliansi Penyelemat Izin Pertambangam Rakyat (AP-IPR), dan siap menghadapi gangguan terhadap IPR dari pihak manapun," tegas Ade.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT