Home / Indomalut / Halsel

Ini Penjelasan Kantor UPP Kelas II Babang Soal Keluhan Sopir Soal Pas Masuk Pelabuhan

23 Mei 2022
Kepala KUPP Bacan Rosihan

HALSEL, OT - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang meluruskan keluhan sopir angkot terkait tingginya pas masuk di Pelabuhan Babang.

Melalui, rilisnya, Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim menjelaskan, penetapan biaya masuk pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2016 tentang Tarif Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam PP tersebut dijelaskan, khusus untuk pelabuhan kelas II : Pick-up, mini bus, sedan dan jeep, tarifnya sebesar Rp 4.500 per sekali masuk. Untuk truck dan bus besar, tarifnya Rp 5.500 sekali masuk. Sepeda motor, tarifnya Rp 3.500 sekali masuk. Sedangkan untuk pas orang sekali masuk tarifnya sebesar Rp 2.500 per orang.

Untuk penggunaan terminal penumpang yang dikhususkan bagi calon penumpang atau pelaku perjalanan ditetatpkan sebesar Rp 2.500 yang sudah dibebankan kepada calon penumpang pada saat pembelian tiket.

Terkait keluhan para sopir angkot, kata Rosihan, hal itu dikarenakan sopir angkot membayar biaya pas masuk pelabuhan sekaligus dengan para penumpang yang dimuatnya.

"Sehingga apabila angkot yang memuat penumpang misalkan 6 sampai 7 orang, maka sudah pasti bayarnya Rp, 20 sampai 30 ribu. Padahal sopir angkot tidak dibebankan untuk menanggung karcis masuk penumpang. Harusnya penumpang yang di dalam angkot itu yang membayar karcis masuknya masing-masing," jelas Rosihan kepada tim Media Social Respinse Team (SMRT) UPP Kelas II Babang.

"Jadi yang tertulis di karcis Rp 7.000 itu khusus mobil sama sopirnya. Mobil angkot Rp 4.500 dan orang/sopirnya Rp 2.500, jadinya 7.000. Sedangkan karcis masuk penumpang angkot dibebankan kepada penumpang angkot itu sendiri," sambungnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT