Home / Indomalut / Halsel

DPRD dan Pemkab Halsel Usulkan 13 Perda

27 November 2023
Bupati saat sambutan

HALSEL, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mengusulkan sedikitnya 13 Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke -33 masa sidang ke III, dengan agenda penyampaian dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) tahun 2024.

Paripurna yang berlangsung di aula DPRD Halsel tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II, Muslim Hi Rakib, didampingi Ketua Muhlis Djafar dan Waka I Umar H Soleman, serta Forkompimda dan SKPD di lingkup Pemkab Halsel.

Dalam sambutannya, Muslim Hi Rakib, menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

"Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas," ujarnya.

Sementara itu, dalam pidatonya, Plt. Bupati Halsel, Bassam Kasuba, menyampaikan dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.

Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda, sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ditetapkan berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

"Rencana pembangunan daerah, penyelenggaran otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat daerah," kata dia.

Disampaikan olehnya, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.

"Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas," paparnya.

Dijelaskan Bassam, pelaksanaan proses seleksi tersebut dapat dilakukan dengan penilaian terhadap judul rancangan peraturan daerah, materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan.

"Yaitu sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan jangkauan dan arah pengaturan," jelasnya.

Bassam, menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. 

"Oleh karena itu setiap rancangan Perda yang masuk dalam Propemperda disamping kuantitas, sangat penting memperhatikan kualitas, agar Propemperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat," tutup Politisi Partai Keadalian Sejahtera (PKS) Ini.

Sementara itu, dalam pembacaan penyampaian usulan yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda Rustam Ode Nuru (Fraksi Golkar), menyampaikan, sedikitnya 9 usulan perda inisiatif DPRD Halsel dan 4 usulan pemerintah daerah.

"Yang pertama Desa Wisata, dua pembagunan desa, tiga pengelolaan keuangan desa, empat peraturan dan kesehatan hewan, lima Marabose Festival, enam penyelenggaran pelayanan orang gila, tujuh, program cadangan pangan, delapan, pengadaan barang dan jasa, dan terakhir pemanfaatan bantuan tosgar,"ujarnya.

Selain itu, lanjut Rustam, untuk pemerintah daerah telah mengusulkan empat ranperda yakni, penanggulangan dan penyelamatan kebakaran, dua perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal, tiga bantuan hukum bagi yang tidak mampu, dan yang terakhir bantuan penyertaan modal untuk bank Saruma Halsel.

"Untuk Pemda ada empat usulan tersebut," sebutnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT