HALBAR, OT - Soal sengkata lahan di desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, pihak Farida MA Saifudin disarankan tempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikam Kepala Kantor UPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, dalam menanggapi tuntutan pemberitaan masa aksi pada Rabu kemarin.
"Demonstrasi bukanlah cara tepat. aset negara hanya dapat berpindah kepemilikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya
Dengan begitu maka, disarankan pihak Farida MA Saifuddin, untuk mengajukan dua gugatan, yaitu gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rosihan menyatakan jalur hukum merupakan satu-satunya cara yang sesuai dengan aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hukum perdata untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Langkah hukum ini dinilai lebih efektif dan sesuai prosedur dibandingkan dengan demonstras," tandasnya.
(deko)