JAILOLO,OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi I Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Senin (25/9/2017) melakukan konsultasi terkait revisi dua perda ke Direktorat Bina Pemerintahan Desa (PMD) Kemenenterian Dalam negeri(Kemendagri) ,di gedung kemendagri RI Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Desain perubahan dua Perda yang disodorkan oleh DPRD Halbar mendapat tanggapan baik dari Kemendagri, dalam hal ini, revisi Perda no.2 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda no.5 tahun 2015 tentang Pilkades serentak di Kabupaten Halbar",Kata Djufri Muhammad, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halbar kepada Indotimur.com,Melalui Via Hanpone,Selasa (26/09/2017) pagi Ini.
Jufri juga mengatakan, selain itu adapun hal krusial lain yang telah dikonsultasi yaitu soal putusan Mahkamah Kunstitusi (MK) terkait domisili calon Kades,yang telah melahirkan perubahan Permendagri.
Menurutnya, Setelah melakukan konsultasi Seluruh Item yang telah di bahas mendapatkan tanggapan baik oleh kemendagri,dan Hasil konsultasi ini akan di jadikan referensi oleh Komisi I untuk menggelar Forum Group Discution (FGD) dalam rangka membuka ruang ke Stakeholders agar turut serta berdiskusi terkait Revisi kedua Perda tersebut.
(red)