Home / Kabar Gosale

Soal Perda Peredaran Miras, Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray: Semua Pihak Harus Duduk Bersama

30 April 2025
Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray

TERNATE, OT - Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol di Kota Ternate belum efektif. Hal ini juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray.

Pimpinan DPRD Malut ini mengatakan, bahwa untuk menekan peredaran minuman keras di Kota Ternate mestinya semua pihak harus duduk bersama baik itu pemerintah maupun DPRD Kota Ternate serta APH dan seluruh elemen terkait seperti pemangku adat, tokoh agama dan tokoh pemuda juga harus dilibatkan.

"Sehingga nanti kalau ada Perda yang perlu untuk mendapatkan perhatian khusus di Kota Ternate menyangkut peredaran minuman keras. Tinggal bagaimana Perda itu dicabut dan dibikin pengendalian," ujar Iqbal.

Dikatakan, meski DPRD Provinsi tidak mempunyai wilayah terkait ini, tapi kalau sepanjang itu perlu dibicarakan dan kami dimintai untuk memberi pendapat. Pastinya kami dari DRPD Provinsi akan bersedia. "Jadi saya pribadi sangat setuju untuk pengendalian peredaran minuman keras ini," tandas Iqbal.

Sekedar diketahui, belum lama ini Selasa (29/4/2025) Polres Ternate dan Polda Maluku Utara telah berhasil menyita dan memuaskan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek dengan jumlah total lebih dari 6 ribu liter. Tangkapan tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi periode Januari hingga April 2025. Dari hasil penangkapan barang bukti miras berbagai jenis dan ukuran tersebut jika dirupiahkan totalnya mencapai Rp 618,210.000.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT