SOFIFI, OT- Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir membuka Bimbingan tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Sekda menjelaskan, agar proses pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan berdasarkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan dan mudah diakses oleh instansi pusat dan daerah, maka Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Menurut Sekda, perencanaan pembangunan dapat didefinisikan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik, melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
"Perencanaan juga dapat dipahami sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia," jelasnya.
Demi mencapai tujuan negara dimaksud, kata Sekda, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
"Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menyisir data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagi antar instansi pusat melalui pemenuhan standar data, Meta data interoperabilitas dan kode referensi serta data induk," jelas Sekda.
Selain itu, data dapat dipahami sebagai catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berubah angka karakter simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan suara dan atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
Oleh karena itu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Namun, beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang dihadapi selama implementasi SIPD, antara lain belum sinkron-nya SIPD dengan sistem informasi lainnya dengan pusat maupun daerah, kurang tersedianya data yang real time, adanya perbedaan pemahaman unit dan sub unit organisasi dalam SIPD, sehingga bermasalah dalam rencana anggaran kas (RAK) dan validasi DPA, juga Penatausahaan yang berkaitan dengan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran masih saja terjadi.
Lanjut Sekda, untuk mendorong pengelolaan data yang valid dan akuntabel oleh para Aparatur Sipil Negara sebagai garda depan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah, maka Bimtek dengan tema Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Sistem Informasi Pemerintah Daerah memiliki nilai urgensi dan praktis bagi peningkatan kompetensi aparatur pengelola data dan informasi.
"Keseluruhan konsep tentang data, satu data dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah akan dibahas dan diuraikan secara substantif serta sistematis, dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya," katanya.
Ia berharap, peserta yang hadir dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat digunakan dalam proses pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
“saya berharap peserta yang hadir dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini dan selanjutnya dapat digunakan dalam proses pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah," tutup Sekda.(red)