SOFIFI, OT- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), Saifuffin Djuba menegaskan, kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN ) di lingkup PUPR segera menyelesaikan temuan yang tercacat pada Laporan Hasil Pertanggung jawaban BPK.
“Yang berkaitan dengan temuan itu harus diselesaikan, baik itu temuan proyek maupuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR),” teas Saifuddin kepada wartawan, Senin (9/8/2022)
Dia menegaskan, Sekertaris Dinas PUPR dan Bendahara agar secepatnya menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal sebelum Desember nanti, karena hanya punya waktu hingga Desember.
Dirinya berharap, temuan tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru. Bahkan memberikan peringatan kepada pihak ketiga yang memiliki utang proyek agar segera menyelesaikan.
“Apabila waktu yang diberikan tidak dituntaskan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa blacklist perusahan yang mengikuti tender di lingkup pemerinta Provinsi Maluku Utara,” tegas Mantan Pj Bupati Halmahera Utara ini.(red)