Home / Kabar Gosale

Gubernur Maluku Utara Buka Forum Konsultasi Permasalahan Hukum dan Legislasi Daerah

18 Juli 2022
Gubernur Maluku Utara saat memberikan sambutan pada acara Forum Konslutasi permasalahan Hukum dan legislasi daerah di Kota Ternate, Senin (18/7/2022).

TERNATE, OT- Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, secara resmi membuka Forum Konslutasi permasalahan Hukum dan legislasi daerah di Kota Ternate, Senin (18/7/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Malut ini juga di hadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun, Forkopimda Malut, pimpinan dan anggota DPRD Malut, Kepala kantor wilayah kemenkumham Malut, pimpinan perguruan tinggi se Kota Ternate dan unsur LSM, OKP dan Ormas di Malut.

Gubenur Maluku Utara dalam sambutannya menyampaikan, fungsi pembentukan perda yang diimplementasikan melalui program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Menurut Gubernur, tugas Bapemperda DPRD sebagai mitra pemerintah daerah dalam melakukan finalisasi sebuah produk hukum daerah, diharapkan duduk bersama sama dalam menyusun setiap rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas, disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD

“Produk hukum yang dibentuk perlu adanya sosialisai, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar gubernur.

Melalui forum ini, Gubernur meminta kepada seluruh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan produk hukum, agar menyimak dengan baik tujuan dari pelaksanaan kegiatan hari ini.

“Saya percaya, forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan efektivitas pelaksanaan perda dan perkada yang telah ada dan berjalan saat ini, serta menemukan formulasi yang tepat dalam menentukan bentuk keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum didaerah,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud menjelaskan, ada trilogi fungsi DPRD yang bertumpu pada tiga Pilar utama, yakni fungsi pembentukan perda atau legislasi, fungsi control dan Budgetting.

Untuk itu, perlu diberi penguatan dalam sebuah forum konslutasi khususnya pada fungsi pembentukan perda.

Menurut Kuntu, forum konsultasi ini dibentuk tidak hanya untuk DPRD dilingkup provinsi saja, tetapi juga melibatkan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten/Kota se-Maluku Utara.(red)


Reporter: Tim
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT