SOFIFI, OT- Menindaklanjuti Instruksi Kemenkomarves Luhut Binsar Panjaitan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), siap membantu merenovasi aset Polda yang berada di Dusun Bukulasa Desa Durian, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Juba mengakatan, kantor dan perumahan merupakan aset milik Polda. Namun akan dilakukan perbaikan dengan cara penganggaran menggunakan Pola dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Memang bangunan Polda ini adalah asetnya Polri, maka pendanaan juga harus jelas. Mungkin bisa menggunakan Dana Hibah. Sebab tanah dan bangunan bukan asset Pemerintah Provinsi,” jelasnya, Selasa (23/8/2022).
Saifuddin menegaskan, Jika renovasi kantor Polda dan perumahan itu masih bisa menggunakan pola dana hibah. Hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPAD), Ahmad Purbaya.
"Kami sudah koordinasi dengan badan Keuangan. Hasilnya, ternyata itu sudah dialokasikan untuk kepentingan rehap kantor Polda dan perumahan. Sementara item anggaran hibah belum diketahui," katanya.(red)