PADANG, OT- Perubahan nomenklatur Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik menjadi Biro Administrasi Pimpinan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengantarkan banyak hal untuk dibenahi.
Demikian disampaikan kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Maluku Utara, Rahwan K Suamba usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan Biro Adpim di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pertemuan dalam rangka sinergitas program biro Adpim tersebut menghasilkan sejumlah penyetaraan program diantaranya kegiatan kerjasama media harus tetap melekat pada biro Adpim dimana media ketika membutuhkan informasi program dan materi pimpinan lebih tepat mencarinya di biro Adpim.
Sementara untuk kegiatan layanan keprotokolan harus diberikan kewenangan penuh mengelola fasilitas tamu dan acara sehingga pelayanan menjadi lebih mudah. Sementara kegiatan penyediaan materi dan komunikasi pimpinan seperti materi sambutan dan presentase pimpinan sebaiknya dikerjasamakan dengan lembaga penyedia informasi, sehingga pointer materi sambutan menjadi lebih terkini sesuai data base.
Lanjut Karo Adpim, selain tiga poin penting di atas, setidaknya ada lima hal lain yang harus juga segera dilakukan biro Adpim Malut, yakni memperkuat manajemen kerjasama media, penyediaan fasilitas layanan tamu, fasilitas layanan keprotokolan berbasis satu data, penguatan anggaran biro dan inovasi kerja di internal biro.
"Lima hal ini juga harus secepatnya dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP)nya sehingga kedepan nanti biro Adpim tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsi layanan administrasi pimpnan sesuai visi dan misi biro," kata Karo Adpim.
Terpisah, Pimpinan kegiatan Study banding Nasrin Jabar yang juga sebagai Kasubag Acara Biro Adpim Setprov Malut menambahkan, Alasan pemilihan Biro Adpim Setda provinsi Sumbar karena OPD mereka merupakan salah satu OPD yang telah diakui Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan penyetaraan jabatan dan penyesuaian program kerja serta menempatkan pejabat berkompeten di bidang kepegawaian pada bagian perencanaan biro Adpim.
"Jadi Biro Adpim Sumbar dalam penguatan SDM sub bagian kepegawaian itu dengan memindahkan pegawai badan kepegawaian daerah yang tugas dan fungsinya mengelola kepegawaian ke biro Adpim sehingga lebih memudahkan biro dalam pengelolaan kepegawaian", kata Nasrin.
Ia menambahkan, semua pengetahuan yang diperoleh selama pertemuan tersebut akan segera di implementasikan untuk mempermudah kegiatan biro Adpim Malut kedepan.
Sementara, Kabag Materi komunikasi pimpinan (Makopim) Setprov Sumbar, Zardi Syahrir menjelaskan, untuk penguatan SDM di bagian Materi pimpinan, mereka secara intens melakukan koordinasi dan kerjasama dengan biro dan OPD lingkup pemerintahan dan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang kerjasama media, sehingga semua media yang bekerjasama memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan ketentuan undang undang.
Bahkan inovasi internal yang diberi nama "Ngobras" atau ngobrol bareng humas telah dilakukan untuk memperkuat SDM jajaran biro Adpim. Ia berharap biro Adpim Malut juga melahirkan inovasi kecil di biro untuk memudahkan komunikasi dengan stakeholder.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Armiza Gusman,SHn Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Dra., Dirce Novera, MM kasubag materi pimpinan, Kasubag TU, Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian, Kasubag Tamu dan Kasubag Kepegawaian.
Sementara turut dalam rombongan kepala Biro Adpim Malut diantaranya Kabag Protokol, K.R.N.S. Lestari, Kasubag Acara Nasrin Jabar, dua staf Protokol dan dua staf perencanaan.(red)