Home / Kabar Faifiye

Bupati Halmahera Timur Lantik Kades PAW Desa Sidomulyo

17 November 2023
Suasana pelantikan Kades PAW desa Sidomulyo

HALTM,OT- Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Ubaid Yakub melantik Kepala Desa Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Sidomulyo, Kecamatan Wasile Timur.

Pelantikan itu Berdasarkan Surat Keputusan Bupati No 88.45/141/90/ tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Kepala Desa Sidomulyo atas Permintaan Sendiri.

Untuk diketahui Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan PAW atas nama Sirun dan Kepala Desa undur diri Mulyadi Jabir.

Bupati Ubaid Yakub dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Mulyadi Jabir karena dengan sadar telah meletakkan jabatan Kepala Desa Sidomulyo kepada masyarakat, sehingga dilanjutkan dengan pemilihan Antar Waktu.

“Alhamdulillah hari ini hasilnya Kepala Desa Terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu saudara Sirun dilantik dan diambil sumpah jabatan Kepala Desa Sidomulyo,” kata Ubaid, Jumat (17/11/2023).

Ubaid Yakub berharap, kepada Kades yang baru dilantik hari ini dengan waktu sisa masa jabatan 3 tahun ini agar dapat berinovasi dan tentu dapat melanjutkan kinerja yang sudah diprogramkan oleh Kades sebelunya.

“Jadi saya berharap meskipun berbuat dan bekerja untuk masyarakat tapi jangan lupa untuk tetap menjalankan san melanjutkan program yang sudah ditorehkan oleh mantan  Kades Mulyadi,” harap Ubaid.

Untuk itu, kepada Kades Sirun jangan pernah merasa bahwa pekerjaan itu milik orang lain, lalu kemudian dianggap meniru-niru yang sudah dihasilkan.

“Saya berprinsip kalau itu demi kemaslahatan masyarakat dan orang banyak maka kenapa tidak untuk kita lanjutkan. Nanti dievaluasi kalau dianggap kurang disitulah kita melengkapi kekurangan itu,” ujarnya.

Bupati Ubaid juga meminta kepada Kades Sirun agar perbanyak belajar berkaitan dengan strategi pembangunan Desa, supaya dijadikan bahan dan referensi pada saat melaksanakan tugas sebagai seorang Kepala Desa. 

“Jangan lupa juga selalu berkonsultasi dengan pimpinan paling diatas khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Camat, Bagian Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar keputusan yang diambil itu sesuai aturan yang berlaku,” harap Ubaid. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT