Home / Kabar Fagogoru

Pemkab Halteng Gelar Bimtek Penetapan dan Pengesahan Batas Desa.

14 Oktober 2024
Pj. Bupati saat memberikan sambutan (ft_fadil)

HALTENG, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penetapan dan Pengesahan Batas Desa, bertempat di Aula Kantor Bupati Halteng Senin (14/10/2024). 

Pj. Bupati Halteng Bahri Sudirman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, Hak asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Batas wilayah Desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh Desa terkait penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial Masyarakat,"ucap Bupati saat membuka Bimtek. 

Dia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. 

"Penetapan dan penegasan batas desa menjadi penting dan harus dijadikan prioritas Pemerintah Daerah (Pemda), karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di Desa, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah," jelas Mantan Kadis Capil itu. 

Kata Bahri, pendekatan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pusat yang harus segera ditindaklanjuti, Presiden menginginkan adanya one map Policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2001 21 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta KSP. kebijakan One Map Policy dimaksud untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi. Karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada suatu peta. 

Untuk itu, penekanan Pemerintah Daerah bahwa penegasan dan penetapan batas Desa ini semata-mata untuk kepentingan adminstrasi penyelenggaran pemerintahan tanpa merubah substansi kepemilikan dan penguasaan lahan sebelumnya. 

"Sehingga saya minta kepada Camat dan para Kepala Desa untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penetapan dan penegasan batas Desa dengan memperhatikan aspek yuridis dan historis sebagai faktor penting dalam melakukan pemetaan batas Desa yang akan dilakukan secara partisipatif,"jelasnya. 

Orang nomor satu di jajaran Pemkab Halteng ini berharap, setelah Bimtek ini selesai dilaksanakan, seluruh yang hadir ini dapat memahami tujuan dan proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa, harapan pemerintah daerah seluruh proses penetapan dan penegasan batas Desa dapat berjalan lancar sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan. 

Diketahui, peserta dalam Bimtek ini adalah Kepala Desa dan BPD se Halmahera Tengah.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT