Home / Kabar Fagogoru

Peduli Kemanusian, Pemda Halteng Gelontorkan Anggaran Rp 2 Miliar Untuk Korban Banjir Di Tiga Daerah

Bupati: 2 Miliar Diluar Sumbangan ASN dan PPPK
10 Desember 2025
Bupati saat memberikan arahan untuk sumbangan kepada korban banjir

HALTENG,OT-Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara menyalurkan sumbangan kepada korban bencana banjir di tiga provinsi yakni di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebesar Rp2 miliar.

Bantuan ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor  900.1.1.4/9595/SJ tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam. 

Bupati Halteng Ikram M Sangadji, mengatakan Pemda Halteng menyumbangkan dana kepada korban banjir di tiga daerah tersebut sebesar Rp 2 Miliar.

"Alhamdulillah saat ini Pemda Halteng menyalurkan sumbangan kepada korban banjir di Aceh Rp. 1 Miliar, Sumut Rp. 500 juta, dan Sumbar Rp. 500 juta, jadi totalnya Rp. 2 miliar," ucap Bupati saat memimpin apel pagi Rabu (10/12/2025). 

Bupati juga mengajak kepada seluruh ASN dan PPPK di lingkup Pemda Halteng untuk turut berpartisipasi menyalurkan sumbangan seikhlasnya kepada warga yang membutuhkan. 

"Alhamdulillah seluruh ASN dan PPPK bersedia membantu melalui potongan TPP para ASN baik pimpinan OPD, pegawai golongan III dan golongan IV serta PPPK dengan jumlah sesuai jabatan dan golongan," aku Bupati. 

Dia mengatakan, ini persoalan kemanusiaan jadi kerelaan dan keikhlasan para ASN dan PPPK agar bisa meringankan beban warga terdampak bencana. "Semoga bantuan yang kalian berikan dengan keikhlasan ini dapat dibalas oleh Allah Swt, dengan Rezeki yang lebih melimpah,"tutupnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Halteng Abdurrahim Yau mengatakan, dalam rangka membantu keringanan korban banjir di Aceh dan Sumatera Utara dan Sumatera Barat, maka telah diputuskan untuk mengumpulkan dana melalui TPP ASN bulan Desember, dengan rincian yaitu:  Kepala Badan/Dinas/Bagian sebesar Rp. 1.500.000. Sekretaris/Camat/Kepala Bidang sebesar Rp. 750.000. Kepala Seksi/Kasubag/Fungsional/Staf PNS Rp. 500.000 dan PPPK sebesar Rp. 200.000. 

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT