HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan II Tahun 2026 dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, di Aula Kantor DPRD Halteng.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halteng Zulkifli H. Bayan di dampingi Wakil Ketua I Munadi Kilkoda, dan Wakil Ketua II Sakir H. Ahmad.
"Agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini adalah Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Halmahera Tengah Nomor : 000.7/56/2026 tanggal 30 Maret 2026 Perihal Penyampaian Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Serta hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Halmahera Tengah tanggal 30 maret 2026 perihal membahas dan menetapkan agenda dan jadwal Rapat DPRD untuk Bulan April 2026,"ucap Ketua saat membacakan sambutannya, Selasa (31/3/2026).
Zulkifli mengatakan, penyampaian LKPJ kepala Daerah merupakan Perintah dari Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 21 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Undang Undang serta Peraturan tersebut secara tersurat memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat 3 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
"LKPJ merupakan laporan yang memuat Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran mulai dari pembangunan infrastruktur, pertumbuhan Ekonomi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia hingga tata kelola Pemerintahan," jelas Politisi PKB Halteng itu.
Ketua juga menyampaikan, setelah menerima dokumen LKPJ Bupati, selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti dengan membentuk Pansus untuk menyusun jadwal pembahasan dan finalisasi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.
(red)


















