Home / Kabar Fagogoru

Ketua DPRD Halteng Pimpin Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2024.

26 Maret 2025
Ketua DPRD saat memimpin rapat paripurna

HALTENG, OT- Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Zulkifli H. Bayan memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Paripurna Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Halmahera Tengah Nomor : 100.1.7/0287 tanggal 14 Maret 2025 Perinal Penyampaian Dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun Taber Anggaran 2024," ucap Ketua Dewan saat memimpin sidang rapat Paripurna ke 8 di Aula Kantor DPRD Halteng Selasa (25/3/2025). 

Dia mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah yang bersih, bertanggung jawab serta untuk memenuhi fungsi akuntabilitas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-udangan, maka Bupati wajib melaporkan urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagimana ketentuan pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. 

"Tentunya Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan hasil kinerja pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui DPRD secara transparan dan terukur, sebagimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanan pembangunan daerah," tutup Politisi PKB itu.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT