HALTENG, OT- DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Rapat Paripurna ke 11 Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Ketua DPRD Halteng Zulkifli H. Bayan mengatakan, agenda hari ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Ketentuan pasal 90 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 . KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 merupakan Refleksi dan Kebijakan Prioritas Pembangunan Daerah yang dikaitkan dengan Sasaran yang ingin dicapai melalui Program-Program Kerja Daerah yang telah di rumuskan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sebagai perwujudan dari tanggungjawab Pemerintah Daerah guna keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan di berbagai aspek kehidupan masyarakat,"ucap Ketua DPRD saat memimpin Rapat Paripurna, Kamis (10/7/2025).
Dia mengatakan, Penandatanganan Nota kesepakatan yang akan berlangsung hari ini adalah tindaklanjut dari Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2025 Oleh Bupati Halmahera Tengah pada rapat Paripurna ke-8 tanggal 04 Juli 2025. Kemudian ditindaklanjuti dengan Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 9 Juli 2025.
"Pada Forum pembahasan tersebut, telah menghasilkan poin-poin penting terkait dengan penyesuaian arah Kebijakan Pembangunan Daerah dengan Visi Misi dan Program Bupati Dan Wakil Bupati, serta Program Asta Cita ke dalam Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025,"jelas Politisi PKB itu.
Orang nomor satu di lembaga Legislatif itu, mengatakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara APBD Perubahan Tahun 2025 membuktikan bahwa kedua lembaga ini mempunyai semangat dan saling sinergi dalam upaya mengerahkan segala sumber daya untuk membangun Halmahera Tengah agar lebih maju dan sejahtera berlandaskan Falsafah Fagogoru.
"Kami menaruh sejuta harapan agar momentum penandatanganan Nota ini dapat ditindaklanjuti dengan mengedepankan Inovasi dan semangat kerja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka Mensejahterakan masyarakat Halmahera Tengah yang kita cintai," tutupnya.
(red)