Home / Kabar Fagogoru

Bahas Pemetaan Aset, BPN dan Pemda, Targetkan Halteng Menuju Kabupaten Lengkap

18 September 2025
Pemda saat rapat dengan BPN

HALTENG, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat, terkait sejumlah aset Daerah yang hingga kini belum terpetakan maupun terverifikasi dalam sistem Pertanahan.

Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji menyampaikan, masih terdapat aset Pemda yang perlu segera didata, termasuk beberapa aset yang berada di Pulau Gebe juga perlu segera diinventarisir agar masuk dalam pemetaan resmi, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kami menyambut baik dan mendukung  penuh langkah BPN dalam upaya ini, agar Halmahera Tengah menjadi kabupaten pertama di Maluku Utara yang menyandang status Kabupaten Lengkap,” ucap Bupati dalam sambutannya, Kamis (18/9/2025) di ruang rapat Bupati. 

Bupati juga memberikan arahan khusus kepada seluruh dinas terkait, camat, dan kepala desa untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan melakukan pendataan aset serta memastikan tidak ada lagi tumpang tindih lahan di wilayah masing-masing.

Sementara Perwakilan BPN mengatakan, bahwa luas Area Penggunaan Lain (APL) di Halmahera Tengah mencapai 51.839 hektare. Dari total tersebut, kurang lebih 30.000 bidang tanah telah terpetakan, sementara sekitar 21.849 bidang lainnya belum masuk dalam peta resmi.

Menurutnya, wilayah yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni Weda Timur, Patani Barat, dan Patani, masih memiliki tingkat pemetaan yang minim.

"BPN menargetkan pada tahun depan, jika capaian pemetaan bisa mencapai minimal 80 persen, maka Halmahera Tengah dapat ditetapkan sebagai “Kabupaten Lengkap” ,ucapnya.

Selain itu, untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, BPN berencana melakukan kerja sama dengan Pemda Halteng melalui penandatanganan MoU. Kesepakatan ini akan membuka peluang bagi putra-putri Halteng untuk menempuh pendidikan di bidang pertanahan/pengukuran yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria.

"BPN juga siap mendukung program daerah seperti Sekolah Rakyat dan Balai Latihan Kerja (BLK) dengan penentuan titik koordinat lahan dan penyusunan berkas administrasi. Jika seluruh pemetaan aset ini selesai, maka berbagai permasalahan pertanahan di lapangan dapat diminimalisir, karena titik objek dan status lahan sudah jelas,"tuturnya. 

Dia mengatakan, untuk Wilayah Maluku Utara, kerja sama ini baru dijalankan oleh Kabupaten Halmahera Tengah, sehingga Halteng berpotensi menjadi daerah pertama yang siap menyandang predikat Kabupaten Lengkap. 

BPN mengingatkan untuk menghindari konflik, penting untuk menghindari praktik pembuatan SKT ganda dari Desa-Desa. Menurutnya, penguasaan tanah batasnya hanya 20 tahun. SKT yang dobel dengan bidang yang sama harus dihindari, karena aset tanah itu mengeluarkan biaya negara. 

"Untuk detail teknis akan disampaikan minggu depan. Tahun ini akan diupayakan penerbitan sebagian sertifikat aset daerah, sementara tahun depan akan dilaksanakan sosialisasi secara luas kepada masyarakat," tutupnya.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT