TERNATE, OT - Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Ternate, Maluku Utara berkomitmen memnerikan pendampingan untuk membantu para pelaku usaha bidang perikanan dalam melakukan pengurusan perizinan usaha.
Kepala SKIPM Kelas I Ternate Maluku Utara, Arsal, mengatakan, petugas SKIPM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengurus perizinan tanpa biaya (gratis).
Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha bidang perikanan di kota Ternate.
Menurutnya, saat ini, pelaku usaha bidang perikanan sudah harus memiliki izin, sehingga kehadiran SKIPM diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha bidang perikanan dalam mengurus izin.
Menurut Arsal, sesuai regulasi, izin yang harus dimiliki pelaku usaha perikanan antara lain, Instalasi Karantina Iklan (IKI), Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), sertifikasi Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB),sertifikasi Cara Karantina Ikan Yang Baik (CKIB) dan kartu kusuka.
"Semua surat perizinan di atas akan kita bantu sehingga para pelaku usaha tidak perlu ke PTSP untuk melakukan pengurusan perizinan," ungkap Arsal, baru-baru ini.
Hingga saat ini, lanjut Arsal, para pelaku usaha yang terdaftar atau terregister di SKIPM itu baru 100 pelaku usaha terbagi eksportir serta domestik.
"Kita berharap dengan adanya sosialisasi perizinan bagi pelaku usaha maka bisa juga tumbuh perikanan kita di Malut karena jika semua sudah memiliki izin tentu mutu komoditi juga tetap terjaga dengan baik," tutup Arsal.
(ian)