TERNATE, OT - Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang mencapai dua digit belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) riset bertajuk "Kontribusi Literasi dan Inklusi Keuangan terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah".
FGD yang diselenggarakan OJK Institute bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara itu dibuka Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe di Hotel Bella Ternate. Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, OJK, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), perbankan, lembaga jasa keuangan, serta akademisi.
Dalam sambutannya, Sarbin meminta lembaga jasa keuangan di Maluku Utara memberikan perhatian lebih besar kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut dia, pemenuhan aspek administratif dalam layanan keuangan memang penting. Namun, hal tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi sektor keuangan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat perekonomian masyarakat.
“Administrasi harus dipenuhi, tetapi jangan sampai mengabaikan substansi, yaitu kesejahteraan rakyat dan penguatan ekonomi kerakyatan,” ujar Sarbin.
Pertumbuhan Ekonomi Tinggi, Literasi Belum Sejalan
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat mengatakan terdapat kesenjangan antara tingginya pertumbuhan ekonomi daerah dan capaian literasi serta inklusi keuangan masyarakat.
Perekonomian Maluku Utara tercatat tumbuh 27,27 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada triwulan IV-2024. Pertumbuhan kemudian mencapai 29,81 persen pada triwulan IV-2025, 19,64 persen pada triwulan I-2026, dan 15,35 persen pada triwulan II-2026.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh lapangan usaha industri pengolahan.Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam akses dan pemahaman masyarakat terhadap produk serta layanan jasa keuangan. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan Maluku Utara berada pada level 77,18 persen. Angka itu menempatkan Maluku Utara pada peringkat ketiga terbawah secara nasional.
Sementara indeks literasi keuangan berada di angka 48,65 persen atau peringkat kelima terbawah nasional. Kedua indikator tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional, yakni 93,61 persen untuk inklusi dan 69,57 persen untuk literasi keuangan.
“Pertumbuhan ekonomi yang tinggi ini belum sepenuhnya diiringi dengan pemahaman dan pemanfaatan produk jasa keuangan secara merata. Sebagian besar masyarakat masih menggantungkan hidup di sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan. Hal ini menjadi ruang evaluasi dan perhatian bersama,” kata Adi.
Tantangan Wilayah Kepulauan
Kondisi geografis Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam memperluas akses layanan keuangan. Karena itu, OJK mendorong penguatan program literasi dan inklusi keuangan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat serta wilayah.
Sejak diresmikan pada Desember 2025, OJK Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan 34 kegiatan literasi keuangan di seluruh kabupaten dan kota. Program tersebut menjangkau 4.407 peserta.
OJK juga mengoptimalkan peran TPAKD serta mendorong digitalisasi layanan keuangan, antara lain melalui pemanfaatan QRIS dan mobile banking. Digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan di wilayah kepulauan.
Selain memperluas akses, perlindungan konsumen menjadi perhatian. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap investasi ilegal dan penipuan digital.
OJK, bersama aparat penegak hukum melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, telah memblokir lebih dari 1.200 entitas ilegal secara nasional. Masyarakat juga dapat melakukan verifikasi maupun menyampaikan laporan melalui Kontak OJK 157 atau aplikasi iSPU OJK.
Maluku Utara Jadi Praktik Baik Nasional
Direktur Riset OJK Institute Setiawan Budi Utomo, yang hadir secara virtual, mengatakan pelaksanaan FGD tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta arah pembangunan dalam RPJPN 2025-2045.
Dalam forum tersebut, Maluku Utara disebut sebagai salah satu dari tiga lokasi praktik baik (good practices) nasional yang menjadi bagian dari riset OJK Institute.
Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah. Kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan angka literasi dan inklusi keuangan, tetapi juga mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat UMKM, serta memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bagi Maluku Utara, tantangan ke depan bukan hanya mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi memastikan manfaat pertumbuhan tersebut dapat dirasakan lebih luas melalui akses dan pemanfaatan layanan keuangan yang aman, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
(ier)

















