Home / Ekonomi / Bisnis

Pemkot Tetapkan Harga Minyak Tanah di Kota Ternate

Termahal di Tifure Kecamatan Batang Dua, Ternurah di Dalam Pulau Ternate
01 Maret 2023

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Keputusan Wali Kota nomor : 83/1.4/KT/2023 tentang Harga Eceran BBM jenis minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga di wilayah Kota Ternate.

Surat yang ditandatangani Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tertanggal 1 Maret 2023 itu, mengatur tentang harga eceran minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga di wilayah Kota Ternate.

Surat Keputusan tersebut, ditujukan kepada Gubernur Maluku Utara, Pimpinan DPRD Kota Ternate, Kepala Depo Pertamina Cabang Ternate, para Camat dan Lurah se-Kota Ternate, pemilik agen minyak tanah dalam daerah Kota Ternate serta para pemilik pangkalan minyak tanah dalam daerah Kota Ternate.

Dalam lampiran surat tersebut, harga minyak tanah pada pangkalan di Kecamatan Ternate Utara, Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Barat dan Kecamatan Pulau Ternate ditetapkan sebesar Rp, 4,000,- per liter.

Sementara di Kecamatan Pulau Hiri, harga minyak tanah di pangkalan, ditetapkan sebesar Rp, 4,500,- per liter.

Harga minyak tanah pada pangkalan di Kecamatan Pulau Moti, ditetaplan sebesar Rp, 5,200,- per liter.

Sedangkan di Kecamatan Pulau Batang Dua Mayau, harga minyak tanah di pangkalan, ditetapkan sebesar Rp, 6,000,- sementara di Pulau Tifure Batang Dua, harga minyak tanah di pangkalan, ditetapkan sebesar Rp, 7,000,- per liter.

Berikut Surat Keputusan nomor : 83/1.4/KT/2023 tentang Harga Eceran BBM jenis minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga di wilayah Kota Ternate. Klik di sini

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT