Home / Ekonomi / Bisnis

Kanwil Kemenkum HAM Malut Sosialisasi Pendaftaran Perseroan/Perseorangan

02 Oktober 2021

TERNATE, OT - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, mengelar sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK.

Kegiatan dengan tema, "Menciptakan Kemudahan Berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Wilayah Maluku Utara" itu, menghadirkan dua narasumber; masing-masing, akademisi Unkhair Ternate, Dr Rusdin Alauddin dan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate, Mahdi Nurdin.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan secara virtual/Zoom, dibuka  oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Malut dan diikuti oleh pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham pemilik usaha kecil dan menengah, para Notaris Maluku Utara serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan, dalam sambutannya mengatakan,kegiatan sosialisasi ini merujuk pada UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha mikro dan kecil dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian.

Menurutnya, pemerintah selalu berupaya untuk segera membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya adalah mendorong kemudahan berinvestasi.

"Penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya," kata Adnan.

.

Dia menjelaskan, pemerintahan saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.

Pemerintah hadir dengan menerbitkan Undang - Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Permenkumham nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

"Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kementerian Hukum dan Ham RI telah menyempurnakan kemudahan pendaftaran perseroan perorangan itu dengan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham RI melalui laman ahu.go.id. untuk itu saya mengajak kepada para notaris di Maluku Utara untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan mensosialisasikan regulasi-regulasi ini kepada pelaku UMK. Sehingga kemudahan berinvestasi dapat berjalan dengan cepat dan tepat sasaran" katanya.

Adnan juga menambahkan, dalam proses pendirian PT Perorangan tidak diperlukan akta Notaris. Pasal 153A UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang, yang didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian.” Dan mekanisme pendirian PT Perorangan diatur dalam Pasal 153B yang menyatakan, “Pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

Pemerintah juga mengatur bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik, tetapi cukup membayar Penarikan Negara Bukan Pajak ( PNBP) 50.000 (lima pulu ribu rupiah), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2021.

Adnan berharap,para notaris dan Kantor Wilayah tetap bersedia menjadi sarana berkonsultasi dan membantu pihak UMK yang akan mendirikan Perseroan Perseorangan secara elektronik. 

"Dengan telah dilaksanakannya Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan ini menjadi titik tolak bagi notaris dan Kantor Wilayah untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Adnan.

 (mg_ot)


Reporter: Magang
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT