Home / Ekonomi / Bisnis

Dampak Covid-19, PT. Adira Unit Jailolo Beri Keringanan Untuk Nasabah

21 April 2020
Kantor PT. Adira Unit Jailolo Kabupaten Halmahera Barat

HALBAR, OT -  PT Adira cabang Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, secara resmi mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran selama 2 (dua) bulan bagi nasabah.

Kebijakan tersebut  untuk meringankan nasabah PT. Adira abang Jailolo dalam masa pandemi covid-19.

Kepala Unit Adira Jailolo, Doni Suriawan kepada indotimur.com  Selasa (21/04/2020) mengatakan, kebijakan penundaan pembayaan angsuran selama dua bulan kedepan tersebut,  bertujuan untuk meringankan pembayaran kredit nasabah.

Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti edaran Otoritas Jasa Keuangan(OJK), meski edaran tersebut tentunya juga dikembalikan ke perusahaan masing-masing, khususnya daerah-daerah yang masuk katagori zona merah.

"Jadi kebijakan ini juga diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun oleh nasabah juga ada pembebanan biaya adminstrasi sebesar 100 ribu rupiah,yang wajib diselesaikan, ini juga kadang dipahami oleh nasabah, BUMN saja tidak mau mengambil resiko,"ujarnya.

Untuk kebijakan penundaan angsuran selama dua bulan, kata dia, pihaknya juga membeerikan keringanan  bagi nasabah, salah satunya memperkecil besaran angsuran misalnya enam bulan menjadi sepuluh bulan untuk meringankan nasabah.

Dia mengaku  dittengah dampak pandemi  Covid-19, ini dinilai tidak terlalu mempengaruhi tingkat penjulan. Buktinya hingga saat ini permintaan pasar terhadap penjualan kendaraan baik roda dua dan roda empat  cukup tinggi, bahkan mencapai 15 unit.

"Pengajuan kredit ditengah dampak covid-19 tentunya ada klasifikasi, misalnya calon nasabah berstatus PNS ataupun wiraswasta dengan memperhatikan besaran tingkat pendapatan." pungkasnya. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT