HALBAR, OT - PT Adira cabang Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, secara resmi mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran selama 2 (dua) bulan bagi nasabah.
Kebijakan tersebut untuk meringankan nasabah PT. Adira abang Jailolo dalam masa pandemi covid-19.
Kepala Unit Adira Jailolo, Doni Suriawan kepada indotimur.com Selasa (21/04/2020) mengatakan, kebijakan penundaan pembayaan angsuran selama dua bulan kedepan tersebut, bertujuan untuk meringankan pembayaran kredit nasabah.
Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti edaran Otoritas Jasa Keuangan(OJK), meski edaran tersebut tentunya juga dikembalikan ke perusahaan masing-masing, khususnya daerah-daerah yang masuk katagori zona merah.
"Jadi kebijakan ini juga diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun oleh nasabah juga ada pembebanan biaya adminstrasi sebesar 100 ribu rupiah,yang wajib diselesaikan, ini juga kadang dipahami oleh nasabah, BUMN saja tidak mau mengambil resiko,"ujarnya.
Untuk kebijakan penundaan angsuran selama dua bulan, kata dia, pihaknya juga membeerikan keringanan bagi nasabah, salah satunya memperkecil besaran angsuran misalnya enam bulan menjadi sepuluh bulan untuk meringankan nasabah.
Dia mengaku dittengah dampak pandemi Covid-19, ini dinilai tidak terlalu mempengaruhi tingkat penjulan. Buktinya hingga saat ini permintaan pasar terhadap penjualan kendaraan baik roda dua dan roda empat cukup tinggi, bahkan mencapai 15 unit.
"Pengajuan kredit ditengah dampak covid-19 tentunya ada klasifikasi, misalnya calon nasabah berstatus PNS ataupun wiraswasta dengan memperhatikan besaran tingkat pendapatan." pungkasnya. (deko)