TERNATE, OT– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 2,07 juta rekening nasabah bank di Maluku Utara atau 99,98 persen dari total rekening telah dijamin penuh oleh LPS hingga 30 Juni 2026.
Persentase tersebut berada di atas cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen. Data itu disampaikan dalam kegiatan LPS Media Meet Up Maluku Utara 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Ternate, Senin, (10/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya LPS memperkuat sinergi dengan insan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengapresiasi peran media di Maluku Utara yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurut Fuad, kepercayaan publik terhadap industri perbankan sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang diterima masyarakat. Karena itu, media memiliki peran penting dalam menyampaikan edukasi sekaligus menangkal informasi keliru atau hoaks di sektor keuangan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dibangun melalui informasi yang akurat. Untuk itu, LPS memandang media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menangkal penyebaran hoaks terkait sektor keuangan,” ujar Fuad.
2,07 Juta Rekening Dijamin LPS
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, dalam paparannya menjelaskan, hingga 30 Juni 2026 terdapat 2,07 juta rekening atau 99,98 persen rekening nasabah bank di Maluku Utara yang dijamin penuh oleh LPS.
Cakupan tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat penjaminan rekening secara nasional yang berada di angka 99,95 persen.
Prayitno menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dapat dinyatakan layak dibayar.
Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau menyebabkan bank mengalami kerugian.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” jelas Prayitno.
Media Berperan Jaga Kepercayaan Publik
Dalam kegiatan tersebut, LPS juga menghadirkan pengamat ekonomi dari Universitas Khairun, Dr. Aziz Hasyim. Ia mengatakan kepercayaan publik merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.
Menurut Aziz, sektor keuangan sangat rentan terhadap sentimen dan persepsi masyarakat. Karena itu, informasi yang akurat dan dapat dipercaya menjadi penting untuk mencegah munculnya kepanikan akibat rumor atau informasi yang tidak benar.
“Media memiliki peran strategis sebagai penggerak literasi publik sekaligus penjernih informasi. Pemberitaan yang edukatif, objektif, dan berbasis data sangat penting dalam membantu mencegah penyebaran rumor maupun informasi yang berpotensi menimbulkan kepanikan,” tegas Aziz.
Aziz menilai stabilitas sektor keuangan memiliki hubungan erat dengan pertumbuhan ekonomi. Sistem keuangan yang sehat memungkinkan aliran modal ke sektor riil berjalan dengan baik, sehingga aktivitas bisnis dan penciptaan lapangan kerja dapat terus berkembang.
LPS menilai menjaga stabilitas sistem keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk media.
Melalui keterbukaan informasi dan pemberitaan yang objektif serta berbasis data, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan terus terjaga. Pemahaman publik mengenai fungsi LPS dan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat juga diharapkan semakin meningkat.
Dengan demikian, literasi keuangan masyarakat dapat tumbuh dan pada akhirnya turut mendukung stabilitas sistem keuangan serta pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang inklusif dan berkelanjutan.
(ier)















