JAILOLO OT - Perekrutan tenaga kerja tempat hiburan karaoke Family Mayoma yang terletak di depan kantor Polsek Jailolo, belakangan diketahui Tabrak hukum. Pasalnya, usaha hiburan malam yang diketahui milik oknum polisi penyidik Polda Maluku Utara Itu, tidak melalui mekanisme perekrutan pekerja luar daerah.
Menager karaoke Family Mayoma, Asep, kepada Indotimur.com, Senin(21/8/2017) sore tadi, membenarkan, bahwa perekrutan tenaga kerja luar daerah tidak melalui rekomendasi dari Provinsi.
Menurutblnya,Pekerja yang berprofesi sebagai pelayan tamu sangat tidak mungkin diambil daerah warga asli Maluku Utara. Dengan itu, tidak perlu harus ada rekomondasi dari Provinsi.
"berkisar 11 orang yang direkrut menjadi pelayan tamu, tidak mungkin ambil dari daerah. Maka itu, kami ambil tenaga kerja itu dari pulau jawa (bandung)".Ucapnya
Selain itu, Asep mengaku tenaga kotrak dari luar daerah itu hanya 3 bulan. Dengan itu, sangat tidak mungkin dilakukan kepengurusan tanda Kependudukan di wilayah Halbar.
Terpisah, Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Munawir Sangaji, mengatakan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah tanpa rekomondasi provinsi merupakan pelanggaran hukum.
Dikatakan Munawir, mekanisme perekrutan tenaga kerja luar daerah adalah meminta rekomondasi dari Pemerintah Provinsi Malut. Namun hingga saat ini, pemilik usaha hiburan malam Mayoma mempekerjakan tenaga yang direkrut dari luar daerah tanpa menghiraukan rekomondasi itu.
"Ini pelanggaran, maka Dinas terkait di kabupaten bisa agendakan bersama pihak terkait lakukan razia ".Ucapnya.
Lanjut Munawir, Permenaker no 39 tahun 2016 pasal 40-45 menjelaskan cukup jelas terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja oleh pengusaha disetiap daerah. Dengan itu, jika tidak dilakukan maka secara jelas melanggar hukum.
"Dalam hal pemberi pekerja melakukan kegiatan pengerahan tenaga antara daerah provinsi seperti kerja wajib memiliki SPP AKAD yang diterbitkan oleh Direkrut Jendral secara manual atau melalui online system".terangnya terkait pas 40 ayat 1.
Munawir, mengaku, cukup banyak pelanggaran yang dibuat oleh perusaha tersebut. Namun, pertimbangan lain terkait kecilnya usaha tersebut sehinga diberikan tolera si dengan pengecualian memperbaiki secara berlahan. ((red)