TERNATE, OT -Datasmen Polisi Militer (Danpom) XVI/1 Ternate mencatat sedikitnya.ada 10 pelanggaran Lalulintas (Lalin) yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat melakukan pengecekan di satuan masing-masing yang ada di wilayah hukum Korem 152/Babullah Ternate.
Dandenpom XVI/1 Ternate Mayor Cpm Darmaji melalui Wadan XVI/1 Ternate, Kapten Cpm Maurajanoor G Nasution kepada indotimur.com menyampaikan berdasarkan data sejak Januari hingga Juni.2020, pihaknya menemukan 10 pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI.
Namun pelanggaran tersebut hanya terfokus pada pelanggaran lalulintas dimana anggota sebagian tidak melengkapi kelengkapan kendaraan mereka sehingga langsung diberikan sanksi denda bagi anggota yang melanggar.
"Kami hanya berikan sanksi denda kepada anggota yang memiliki kendaraan tersebut," ujar Nasution kepada indotimur.com, Kamis (18/6/2020).
Nasution mengaku, pelanggaran ini ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di satuan-satuan yang ada di wilayah hukum Korem 152/Babullah Ternate.
Sedangkan untuk pelanggaran Tata Tertib (Tatib) anggota TNI, hingga saat ini belum ditemukan, "yang sering ditemukan itu hanya pelanggaran Lalin," kata Nasution.
"Untuk pelanggaran yang lain belum kami temukan tetapi untuk sekarang lebih dominan pada pelanggaran Lalin yang sering ditemukan berdasarkan data yang sudah kami kantongi," pungkasnya.(ian)