Home / TNI

Selama 10 Bulan, DanpomnXVI/ Ternate Catat 25 Pelanggran Lalin Oleh Anggota TNI di Ternate

24 Oktober 2020
Foto (ist)

TERNATE, OT - Datasmen Polisi Militer (Danpom) XVI/1 Ternate Maluku Utara mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2020, terdapat 25 pelanggaran Lalulintas (Lalin) yang dilakukan oleh anggota TNI di wilayah hukum Korem 152/Babullah Ternate.

Dandenpom XVI/1 Ternate Mayor Cpm Darmaji mengatakan, 25 pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI, hanya pada pelanggaran lalin.

Dia menyebut, pelanggaran yang dilakukan anggota TNI rata-rata tidak melengkapi kelengkapan kendaraan, baik Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), sehingga diberikan sanksi denda bagi anggota yang melanggar.

"Kami sudah menerima 25 pelanggaran lalin yang dilakukan oleh anggota TNI," kata Darmaji kepada indotimur.com baru-baru ini.

Sedangkan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI tahun ini, Darmaji mengkatakan, terjadi penurunan beberapa kasus, seperti penipuan maupun penganiayaan, namun itu sudah diproses berdasarkan pelanggaran yang dibuat oleh anggota TNI.

Saat ini, lanjut Darmaji, pihaknya sedang memproses satu kasus desersi anggota atau pengingkaran tugas/jabatan tanpa permisi yang terjadi di Tobelo.

"Yang bersangkutan ini meninggalkan satuan sehingga akan kami proses," tegasnya. 

Terpisah, Kapenrem 152/Babullah Ternate, Mayor Inf Iryono ketika dihubungi indotimur.com melalui pesan WhatsApp menegaskan, seluruh anggota TNI di wilayah hukum Korem 152/Babullah yang  melakukan pelanggaran baik administrasi maupun pidana, tetap ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, jika pelanggaran baik Lalin maupun Desersi yang dilakukan, maka tetap ditindak oleh pimpinan baik berupa sanksi teguran, administrasi maupun pidana melalui sidang.

"Kami pasti ada teguran dan administrasi kepada anggota yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT