Home / TNI

Kodim 1508/Tobelo dan Jajaran Serta Kipan C Yonif RK 732 Banau Terima Penyuluhan Hukum

25 Agustus 2020
Proses Penyuluhan Hukum
HALUT, OT - Personel Kodim 1508/Tobelo, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508 Tobelo mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumkam XVI/Pattimura, bertempat di aula Kodim 1508 Tobelo, di jalan Desa MKCM Kecamatan, Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (25/8/2020).
 
Tim Penyuluhan Hukum Kumdam XVI/Pattimura terdiri dari Kakumdam XVI/Pattimura Kolonel Chk Edy Purwoko, bersama Staf Pns Betty Matulessy.
 
Kegiatan diikuti oleh Mayor Inf Robi Manuel, Kasdim 1508/Tobelo yang mewakili Dandim, Ketua Persit KCK Cabang XXXI Dim 1508 Tobelo Ny. Ni Luh Muriani Witharsana, para Perwira Staf Dim 1508 Tobelo, para Danramil jajaran Dim 1508 Tobelo, Dan Unit Inteldim 1508 Tobelo Letda Inf Mustafa Patty, personel Kodim 1508 Tobelo, personel Kipan C Yonif RK 732/Banau, Persit KCK cabang XXXI Dim 1508 Tobelo.
 
Komandan Kodim 1508/Tobelo yang diwakili Kasdim 1508 Tobelo, Mayor Inf Robi Manuel, dalam sambutannya mengatakan, hukum adalah sesuatu yang perlu di ketahui dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai prajurit dan sebagai keluarga prajurit.
 
"Kepada seluruh anggota dan persit yang hadir agar benar-benar menyimak dan menanyakan perihal tentang ketentuan hukum kepada pemateri dengan alasan hukum merupakan salah satu hal yang rumit dan rentan sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut Kakumdam XVI/Pattimura Kolonel Chk Edy Purwoko, dalam materinya menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum bagi anggota Kodim 1508 Tobelo dan Kipan C Yonif RK 732 Banau, pengawasan melekat atau pengawasan internal.
 
"Sebagai salah satu fungsi Komando dalam melaksanakan program pembinaan personel serta pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit untuk meningkatkan ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib," jelasnya.
 
Diharapkan kepada para anggota kerja dengan baik dan hindari pelanggaran sekecil apapun, serta dihimbau kepada seluruh anggota untuk kasus perdata yakni pembelian sebuah tanah banyak terjadi dalam kehidupan sehari- hari.
 
"Sehingga apabila ada anggota membeli tanah harus benar-benar mengecek kembali tanah tersebut ke BPN untuk keabsaan tanah tersebut," pintanya.
 
Materi yang disampaikan pada penyuluhan antara lain undang-undang ITE, Hukum dalam Desersi & THTI, Insubordinasi, Asusila, Penganiayaan, KDRT dan materi tambahan lainnya. (WYU-1508) 


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT