Home / Indomalut / Tidore

Dishub Tikep Imbau Masyarakat Tidak Naikan Kendaraan Roda Dua Ke Motor Kayu

25 Juni 2019
Kadishub Daud Muhammad

TIDORE, OT- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) setelah adanya kejadian laka laut yang menyebabkan korban jiwa, menjadi perhatian serius seluruh pengguna jasa dan pihak terkait untuk mengevaluasi.

Menurut Kepala Dishub Tidore Daud Muhammad saat diwawancarai mengatakan, berdasarkan PP 38 kewenangan Dishub hanya bisa menerbitkan PAS Kecil dan PAS Kesempurnaan dan seluruh kewenangan dan otoritas pelabuhan ada di sahbandar.

Kata dia, sebab kendaraan roda dua yang dinaikan atau di angkut dengan menggunakan jasa angkutan laut motor kayu tidak mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan laut terhadap kendaannya.

Untuk itu, Kadishub meminta kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan laut dengan membawa serta angkutan roda dua, agar menggunakan jasa transportasi yang aman dan nyaman serta memberikan asuransi jika terjadi kecelakaan laut.

"Jangan menaikan kendaraan roda dua di motor kayu, gunakanlah kapal Fery, sebab lebih aman dan nyaman serta memberikan asuransi jika kendaraan yang diangkut mengalami kecelakaan," ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk motor kayu yang di izinkan hanya penumpang dan barang bawaan dibawah 2 kilo gram, bukan penumpang yang menaikan kendaraan roda dua di atas motor kayu, sehingga motor kayu tidak memiliki keseimbangan ketika berlayar.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT