TERNATE, OT - Komisi I DPRD Kota Ternate, meminta Wali Kota perpanjang waktu pendaftaran seleksi calon dewan pengawas Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gale Ternate.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Yamin Rusly mengatakan, proses pendaftaran calon dewan pengawas Perumda Air Minum Ake Gale yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel), suda berakhir hari Sabtu kemarin.
"Setelah saya membaca nama-nama pendaftar khusus dewan pengawas, saya langsung berkisimpulan bahwa pendaftaran calon dewan pengawas harus diperpanjang," ujar Yamin kepada indotimur.com, Selasa (2/11/2021).
Menurutnya, alasan meminta Wali Kota harus memperpanjang pendaftaran dewan pengawas, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 yang diundangkan, jelas mengatur dewan pengawas Perumda Air Minum Ake Gale.
Dalam Perda itu, dewan pengawas berasal dari beberapa unsur, pertama unsur indenpenden kemudian unsur lainnya.
Dikatakannya, unsur indenpenden sebagaimana dimaksud adalah anggota dewan pengawas Perumda atau aggota pengawas Perumda yang telah menyelesaikan masa jabatanya.
Kedua, pensiunan pegawai Perumda dan ketiga mantan Direksi Perumda kemudian kempat eksternal Perumda seperti akademisi dan lain- lain.
“Kenapa ini mengkhususkan anggota dewan pengawas pensiunan, karena mereka mengetahui seluk beluk tata kelolah Perumda perusahaan tersebut," ucap Yamin.
Yamin menjelaskan, selanjutnya unsur lainya terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksnakan pelayanan publik.
“Jadi anggota dewan pengawas itu dari unsur indenpenden dan unsur lainya, maka pejabat pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, harus diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Yamin mengaku, ketika dirinya melihat daftar calon dewan pengawas untuk pejabat daerah yang ikut pendaftaran hanya dua orang, yaitu Sekertaris Korpri Kota Ternate kemudian dewan pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut).
"Seandainya dalam tahapan proses seleksi dua orang gugur kemudian tidak masuk, maka tidak ada tinjauan pemerintah di situ, berarti sudah bertentangan dengan regulasi norma yang tercantum dalam Perda, PP maupun Permendagri," sebut Yamin.
Untuk itu, Pansel harus melakukan perpanjangan pendaftaran dewan pengawas, karena sekarang ini pejabat pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pelayanan publik, tidak mendaftar karena tidak ada arahan dari Wali Kota.
"Jadi Pansel harus membuka pendaftaran tapi khusus calon pemerintah daerah yang mengikuti seleksi, tidak boleh ada unsur lain. Selain itu, Wali Kota harus melihat figur- figur terbaik untuk didorong mengikuti seleksi dewan pengawas, nanti Pansel yang menentukan," tutup Yamin.(ded)