Home / Indomalut / Ternate

Revisi Perda Miras Kota Ternate, Sanksi Pidana dan Denda Naik Dua Kali Lipat

11 September 2019
Nurlela Syarif

 

 

TERNATE, OT – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pemasukan dan peredaran minuman beralkohol di Kota Ternate, yang diusulkan oleh Pemerintah Kota ke DPRD, mulai dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda dengan sejumlah pihak, Rabu (11/9/2019) pagi tadi.

 

Dalam pembahasan revisi Perda tersebut, Bapemperda DPRD dengan pihak-pihak yang diundang menyepakati sanksi dalam Perda harus dinaikan, sehingga ada efek jera bagi pengedar/penjual barang haram itu.

 

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif kepada Awak media menyatkan, Rapat Harmonisasi Perda Miras yang di selenggarakan hari ini ada beberapa hal yang disampaikan, salah satunya adalah masalah sanksi harus diberikan secara maksimal.

 

"Sanksi pidana dalam Perda itu naik menjadi 6 bulan, sebelumnya 3 bulan. Sementara denda sebelumnya Rp 10 juta, naik menjadi Rp 25 sampai Rp 50 juta,” jelas Nurlela.

 

Selain itu, dibatasi waktu untuk yang mengkonsumsi minuman ataupun di hari-hari tertentu yang sudah ditentukan. "Masih ada beberapa norma yang masih berdebat, namun dalam proses ini belum selesai, oleh karena itu kami akan mengadakan harmonisasi kedua, tingkat pembulatan dan sampai ke tingkat konsepsi lalu diusulkan ke purnakan," jelasnya.

 

Dia mengaku, selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan Satpol PP sebagai instansi teknis jangan sampai dengan adanya Perda ini menambah kerja serta beban mereka. “Masih ada beberapa tahapan lagi yang akan dilaksanakan,” katanya.

 

 (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT