Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Ternate Diminta Konsen Sosialisasi Perda P4GN

29 November 2021
Nurlaela Syarif

TERNATE, OT - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, konsen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika Zatadektiflainnya (P4GN), di Kota Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif, meminta Pemkot Ternate secepatnya melakukan sosialisasi Perda P4GN diberbagai lining sektor dalam rangka mengatasi kasus perilaku menyimpang bagi pelajar dan remaja di Kota Ternate.

Dia mengaku, hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan remaja yang terindikasi menghirup lem aibon di Benteng Orange, tentu kasus perilaku menyimpang seperti ini sudah sekian kalinnya terjadi di lokasi tersebut.

Pada hal Kota Ternate sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang P4GN, di dalam Perda tersebut menjelaskan, Kota Ternate merupakan Kota bersejarah yang masih berpegang teguh terhadap nilai budaya, nilai agama.

"Bahkan Kota Ternate menjadi sentral pusat pendidikan tapi kenapa kasus perilaku menyimpang belakangan ini sanggat meningkat," ujar Nurlaela kepada indotimur.com Senin (29/11/2021).

Menurutnya, Perda P4GN dibentuk sejak tahun 2017 olehnya itu, perlu ada langka antisipasi dini dari Pemkot dalam melakukan edukasi terkait pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika tersebut.

"Kami melihat sampai sejauh ini Pemkot belum melakukan kegiatan sosialisasi Perda P4GN diruang publik, yang ada hanyalah komunitas sosial Talas Center anti narkoba kemudian komunitas kader inti pemuda anti narkoba.

Dua komunitas ini secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal narkoba dan zatadektiflainnya, demi penyelamatan generasi muda,"ucap Nurlaela.

Kata dia, Kota Ternate dari 78 Kelurahan berkisaran 45 Kelurahan sudah bentuk siaga dan waspada narkoba P4GN, kemudian didalam Perda P4GN pasal 6 mengisyaratkan semua pihak wajib mengantisipasi serta memberikan edukasi kepada anak-anak.

"Tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik itu ditempat usaha, satuan pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan wisata, semua stakholder ikut melibatkan diri demi melakukan pencegahan," tutup Nurlaela.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Rayyan

BERITA TERKAIT