Home / Indomalut / Ternate

Operasi Yustisi di Kelurahan Gamalama, 50 Pelanggar Diberi Sanksi Teguran

20 November 2020
Salah satu pelangar yang diberi sanksi oleh anggota (foto_anggota)

TERNATE, OT - Petugas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, berhasil menjaring 50 warga Ternate dalam sebuah operasi yustisi di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Mereka terjaring karena terbukti melakukan pelamggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Dalam operasi yustisi sejak pagi hingga sore, kami berhasil menemukan 50 pelanggaran masyarakat yang tidak mengunakan masker," kata Kasatgas Gakkum operasi yustisi Polda Malut, Ipda Agus Salim kepada indotimur.com, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, operasi ini, hanya dilakukan di pusat keramaian atau di kawasan zona ekonomi terpadu.

"Kami hanya berikan sanksi tertulis ketika anggota menemukan masyarakat yang tidak gunakan masker berupa teguran," ujarnya.

Menurutnya, dalam operasi ini, rata-rata warga yang terjaring dan diberi peringatan, karena tidak menggunakan masker saat berkendera baik rod dua roda empat maupun pejalan kaki.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Agus Salim menghimbau masyarakat di Ternate agar selalu mematuhi protokol.kesehatan dengan tetap mengenakan masker, cuci.tangan dengan sabun pada air yang mengalir serta menjaga jarak atau hindari kerumunan.

"Kami hanya meminta agar masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan karena sekarang operasi yustisi terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan beberapa pekan depan sanksinya juga lebih berat jika kedepatan tidak mengunakan masker langsung diberikan sanksi sosial dan fisik kepada pelanggar," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT