TERNATE, OT - Komisi I DPRD Kota Ternate menyebut, pemberhentian 66 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota sudah sesuai hasil evaluasi penilaian kinerja.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman mengatakan, pemberhentian 66 PTT yang dilakukan BKPSDMD suda sesuai hasil evaluasi kinerja, dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, berdasarkan agenda rapat Komisi I DPRD bersama BKPSDMD Kota Ternate yang berlangsung di ruang eksekutif DPRD tadi, Komisi I DPRD meminta penjelasan dari BKPSDMD terkait alasan pemberhentian 66 PTT dimasing-masing OPD.
"Kalau BKPSDMD memberikan pemberhentian 66 PTT dengan alasan karena hasil evaluasi kinerja, maka Komisi I DPRD tidak bisa mengatakan tidak boleh. Kalau sepanjang itu berkaitan dengan kinerja kemudian hasil evaluasi maka Komisi I tetap mendukung upaya pemerintah," ujar Zainul kepada indotimur.com, Kamis (20/01/2022).
Kata Zainul, pada prinsipnya BKPSDMD mengakui bahwa pemberhentian 66 PTT ini karena hasil evaluasi kinerja, maka Komisi I DPRD mengganggap hal tersebut biasa saja.
"Apabila penilaian kinerja yang bersangkutan buruk atau lemah, maka silahkan diambil kebijakan. Yang penting jangan sampai keputusan tersebut diambil karena ada faktor lain di luar dari pertimbangan kinerja, ini yang Komisi I DPRD tidak mau," ucap Zainul.
Terpisah, Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengaku, pemberhentian 66 PTT berdasarkan dua pertimbangan, yakni kebutuhan yang didasarkan pada ketersedian anggaran, karena ditahun 2022 untuk pembayaran PTT tersisah 3.300 orang. Sementara jumlah PTT di Kota Ternate sebanyak 3.500 orang.
Selain itu, mempertimbangkan masalah tingkat kedisiplinan aktif dan tidak aktif, sehingga apa yang selama ini menjadi polemik soal BKPSDMD melakukan pemberhentian 66 PTT, karena berdasarkan dua hal tersebut.
Kata dia, BKPSDMD tetap memberikan apresiasi kepada PTT yang masih dikatakan aktif berkantor, karena beberapa pekerjaan dari ASN diinstansi dikerjakan oleh PTT.(ded)