TERNATE, OT - Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, secepatnya melakukan konsulitasi terkait pengisian jabatan Sekertaris Dewan (Sekwan) di DPRD.
Menurutnya, pengisian jabatan Sekwan DPRD ini ada dua rezim, yaitu pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Ternate. Berdasarkan aturan atau edaran yang diperintahkan oleh Kemendagri atau Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
"Terkait dengan rekomendasi seleksi terbuka Nomor B/4464 poin A menjelaskan, bahwa seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JBT) Sekwan DPRD, agar dikoordinasikan terlebih dahulu kepada ketua DPRD sebelum dilakukan penetapan atau pelantikan," jelaas Muhajirin kepada indotimur.com, Rabu (19/13/2022).
Dia menjelaskan, di dalam ketentuan UU pemerintah daerah sudah jelas bahwa setelah Pemkot Ternate mengusulkan nama Sekwan di KASN dan mendapat persetujuan, selanjutnya Pemkot harus menyampaikan tiga nama Sekwan tersebut ke DPRD.
"Setelah tiga nama itu diserahkan ke ketua DPRD, baru ketua DPRD kembali melakukan konsulitasi dan berkoordinasi sekaligus meminta pandangan Fraksi, sesuai ketentuan program perundang-undangan," kata Muhajirin.
Dia mengaku, sejak awal 8 Fraksi di DPRD sudah mengajukan usulan satu nama Sekwan di Pemkot Ternate, maka nantinya dikomunikasikan kemudian melihat perkembangannya.
"Intinya nanti kita melihat sikap Fraksi seperti apa, setelah itu baru dikonsulitasikan ke Pemkot kira-kira jalan tengah bagaimana, kita tetap mencari jalan tengah untuk dua pendapat yang berbeda ini," tutup Muhajirin.(ded)