TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, di Provinsi Maluku Utara (Malut) akan membuat skema penghapusan status tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mulai diberlakukan tahun depan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah sebenarnya sudah berlaku sejak lama.
Kata dia, penghapusan tenaga honorer telah doatur dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. "Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, status pegawai yang bekerja di lingkup pemerintah hanya PNS dan PPPK," ucap Samin, Rabu (19/1/2022) di kantor Wali Kota.
Menurutnya, tenaga honorer atau PTT yang bekerja di lingkup pemerintah akan dialihkan ke PPPK, dengan mengikuti tahapan seleksi yang dibuka pemerintah.
"Yang saat ini menjadi tenaga honor itu nanti diakumulasi menjadi PPPK, tentu melalui mekanisme seleksi, misalnya guru, tenaga kesehatan dan lain sebagainya," ujar Samin.
Rencana strategis lainnya, lanjut dia, adalah pengalihan status dari honorer atau PTT menjadi tenaga outsourcing, "tenaga outsourcing yang diikat kontrak dengan pemerintah daerah ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Nanti dialihkan statusnya menjadi outsourcing berdasarkan kebutuhan rill, jadi tidak serta merta 3.000 lebih PTT atau honerer itu dialihkan menjadi outsourcing, tenaga outsourcing ditetapkan berdasarkan jumlah kebutuhan pemerintah," ungkapnya.
Samin lalu memberikan contoh, tenaga outsourcing yang dibutuhkan pemerintah misalnya tenaga perawatan taman, lampu jalan, tenaga kebersihan petugas parkir atau Satpol PP yang nantinya bekerja sebagaimana fungsinya masing-masing.
"Mereka nanti bukan pekerjaan-pekerjaan kantoran tapi pekerjaan langsung pada fungsinya," tutup Samin.
(fight)